Awas! Kedapatan Beri Uang Pengemis, Kena Denda Rp1 Juta dan Masuk Bui

oleh -915 Dilihat

Kudus, isknews.com – Memberi uang kepada pengemis, bagi masyarakat Kudus nantinya harus berhati-hati. Sebab dalam Pasal 21 Perda nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan berbunyi, “Pemberi uang kepada pengemis atau gelandangan bakal mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 10 hari kurungan dan denda maksimal Rp 1 juta”.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Lutful Hakim saat ditemui isknews.com dikantornya, Senin (7/8/2017).

Sebelum ditindak Represif, upaya Peemtif dan Preventif terus dilakukan. Ditegaskan, pihaknya masih akan terus mensosialisasikan Perda tersebut. Hal itu disebabkan masih banyaknya masyarakat awam yang belum tahu adanya peraturan tersebut.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kudus, Sutrimo mengatakan, “Berhubung ini perda yang baru. Kami sudah memberitahukan soal perda tersebut ke pihak kecamatan di Kudus, yang nantinya diteruskan ke seluruh desa di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Perda tersebut bertujuan supaya Kudus pada tempat tertentu menjadi aman dari pengemis dan gelandangan. Seperti halnya di tempat wisata, pasar, perempatan lampu merah dan terminal. Pemandangan tidak adanya pengemudi ditempat tersebut sangat diharapkan, apalagi setelah Kudus mendapatkan penghargaan Adipura Kencana beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dikatakan Sutrimo, pada perda nomor 15 tahun 2017 pasal 21 tertulis, “Bagi yang memberi uang kepada pengemis akan mendapatkan sanksi kurungan selama 10 hari dan denda maksimal Rp 1 juta.

Sedangkan bagi pengemis akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 10 juta dan kurungan selama tiga bulan.

“Jika sampai ada yang mengendalikan atau mempekerjakan orang untuk mengemis akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 20 juta dan kurungan selama enam bulan,” jelas Sutrimo.

Nantinya, untuk sosialisasi ke masyarakat, pihaknya akan memasang spanduk maupun banner bertuliskan larangan memberikan uang kepada pengemis, gelandangan, maupun anak jalanan lengkap dengan sanksinya.

“Kami tidak melarang para dermawan memberi dalam rangka sedekah maupun sumbangan sosial. Namun, alangkah baiknya amal tersebut disalurkan ke orang dan tempat yang seharusnya. Seperti halnya lembaga sosial resmi semisal panti asuhan,” pungkas Sutrimo. (AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.