Babak Baru Tower Bulungcangkring Memasuki Proses 7 3 3

oleh -2,065 kali dibaca

Kudus,isknews.com – Audiensi Persoalan Tower desa Bulungcangkring RT 01/02 Jekulo Kudus di kantor Kesbangpol kabupaten Kudus (27/10/2021) memasuki tahap baru Pasalnya setelah mengadu ke DPRD kemudian dilanjut Sidak Ketua DPRD ,Masan,SE., MM ke lokasi diketahui Tower berdiri tanpa ada Ijin Mendirikan Bangunan.

Bupati Kudus melalui Kepala Kesbangpol,Harso Widodo menghimpun informasi dari DPMPTSP yang menyebut ,untuk Tower di desa Bulungcangkring memang belum mengantongi ijin.” Tower tersebut belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.” Ungkapnya.

Sementara itu , Kepala Satuan Polisi Pamongpraja melalui Kasie penegakan Perda,Sarjono menyampaikan rangkaian upaya penegakan sejak tanggal 2 September 2021.” Sejak menerima pengaduan masyarakat tanggal 2 September 2021 kita langsung panggil pihak pengembang dan diperoleh keterangan Tower tersebut belum memiliki ijin sehingga sehari berikutnya untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan lokasi Tower dipasang garis dan segel satpol PP.” Terangnya.

Koordinator LSM LePasP,Ahmad Fikri justru berharap bahwa peristiwa pendirian Tower di desa Bulungcangkring bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan pendataan dimana saja Tower yang berdiri tanpa ijin.
“ Jangan sampai peristiwa seperti ini terus berulang dimana proses mediasi akan menjadi tidak efektif mengingat regulasi terkait pendirian bangunan sudah diatur dalam Peraturan daerah.”ungkapnya.

Ditambahkannya,ketika selogan Perda adalah wibawa kita tentu ini menjadi tolok ukur penegakan perda di kabupaten Kudus.
“ Justru kami berusaha membantu menjaga wibawa pemerintah daerah .” pungkasnya.

Setelah penyampaian sejumlah persoalan yang terjadi disimpulkan bahwa akan dilakukan proses surat peringatan dengan pola 7 3 3 yakni terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2021 akan dilayangkan Surat Peringatan 1 yang berlaku selama 7 hari kemudian dilanjutkan Surat Peringatan ke 2 pada tiga hari berikutnya dan Surat Peringatan ke 3 setelah 3 hari dari Surat Peringatan ke dua.Hal ini sesui dengan Perbub 2 tahun 2019.(Mr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.