Bagikan 300 Sertifikat, Panitiya PTSL Desa Ngemplak Akui Kutip Iuran Rp 450 Ribu Perbidang

oleh -1343 Dilihat

Kudus, isknews.com – Hari ini sebanyak 300 sertifikat untuk warga pemohon progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ngemplak Kecamatan Undaan dibagikan di Balai Desa. Sertifikat yang diajukan sebanyak 600 bidang itu dibagi dalam beberapa tahap.

Menanggapi isu pungutan liar pada masyarakat yang mengajukan . Ketua Panitia PTSL Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Abu Bakar mengaku jika pihaknya menarik iuran sebesar Rp. 450 ribu perbidang tanah.

“Biaya ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan ketua RT, ketua RW dan masyarakat,” katanya saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (12/12/2019).

Dari pantauan media ini usai pengambilan sertifikat, sejumlah warga menyebut angka yang berbeda terkait beaya yang dikutip oleh panitiya dalam pengajuan PTSL, sejumlah pihak menyatakan dikenakan tarif Rp 450 Ribu, namun dari hasil wawancara dengan salah seorang warga terdapat pemohon yang dikenakan tarif sebesar Rp. 850.000,- perbidang.

Seorang warga desa Ngemplak Undaan Kudus, saat menunjukkan sertifikat tanah yang diikutkan dalam PTSL Desanya (Foto: YM)

Seperti yang katakan oleh Sakir, kepada sejumlah awak media dirinya mengaku untuk memperoleh sertifikat ini dikenakan beaya yang berbeda dengan yang disampaikan oleh ketua panitiya.

“Saya memperoleh warisan sebidang tanah lalu pengurusan sertifikatnya saya ikutkan pada program PTSL dan dikenai beaya Rp 850 ribu,” ujar Sakir.

Menanggapi hal tersebut Abu Bakar berkilah bahwa dirinya tidak tahu menahu bila ada kutipan lebih dari Rp. 450 Ribu perbidangnya.

“Pokoknya kalau pengajuannya lewat Panitiya yang saya ketuai, ya beayanya yang Rp. 450 Ribu itu, kesepakatan angka ini sudah ada sebelum saya menjadi ketua panitiya PTSL,” terangnya.

Mungkin orang itu melakukan pemecahan dari sebidang tanah yang kemudian dibagi menjadi beberapa bidang dan diajukan Sertifikatnya.

“Kalau seperti itu bukan kami yang menangani, tapi Pemdes Ngemplak,” terangnya.

Kepada awak media dia tidak menampik, jika pungutan iuran yang dilakukan pihaknya memang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Dimana proses pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL dilakukan secara gratis dan bila diperlukan adanya pungutan maksimal sebesar Rp. 150 ribu.

“PTSL berbeda dengan Prona. Kalau PTSL dari yang sudah sertifikat, yang belum sertifikat hingga yang mengajukan sertifikat diukur semua,” terangnya.

Ia berdalih lebih luasnya cakupan pengukuran tanah dalam progam PTSL, dinilainya menjadi penyebab membengkaknya biaya iuran pengurusan tanah melalui progam dari Badan Pertanahan Nasional itu.

Kurangnya petugas BPN yang diterjunkan untuk melakukan pengukuran tanah. Membuat pihaknya harus merekrut sejumlah orang untuk membantu percepatan proses tersebut.

“Uang iurannya, salah satunya untuk mereka,” sebut dia.

Selain itu, Abu Bakar merinci biaya Rp. 450 juga sudah termasuk pembiayaan untuk kegiatan sosialisasi proses PTSL, pemberkasan dan pembelian patok tanah.

“Rp. 450 ribu itu sudah mencakup semua biaya proses pengurusan PTSL. Tidak ada pungutan-pungutan lagi,” tegas dia.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu mendesak pemkab untuk menertibkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan program PTSL dengan meminta biaya pengurusan hingga Rp700 ribuan per bidang tanah.

“Kami mohon kepada Pelaksana Tugas Bupati Kudus untuk segera menindaklanjuti laporan adanya biaya pengurusan PTSL hingga di luar batas kewajaran,” kata anggota DPRD Kudus Fernando saat interupsi pada rapat paripurna laporan badan anggaran dan dilanjutkan dengan penandatanganan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan penandatanganan rancangan tentang APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2020 di Kudus, bulan lalu.

Ia menduga kasus seperti itu, tidak hanya terjadi di satu desa melainkan terjadi di beberapa desa di Kudus.

Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota DPRD Kudus Hendrik Marantek yang menganggap di sejumlah daerah sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pengurusan PTSL.

Bahkan, lanjut dia, di daerah lain yang meminta biaya pengurusan PTSL hingga Rp600 ribu bisa diproses secara hukum.

“Sementara di Kudus yang biayanya diduga mencapai Rp700 ribu, tetapi justru tidak ada tindakan,” ujarnya.

Menurut dia, cukup banyak laporan adanya dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh aparatur desa di Kudus, termasuk dugaan penggunaan dana desa namun di Kudus tidak diberikan tindakan secara tegas dan hanya pembinaan saja. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.