Bawaslu Kudus Catat 7 Temuan Pelanggaran Selama Pemilu 2019

oleh -1,219 kali dibaca
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dan Komisioner Kasmi'an saat gelar jumpa dengan awak media, di RM Banaran Rendeng Kudus, (Foto: YM)

Kudus,isknews.com – Sepanjang gelar Pemilu 2019 hingga pelaksanaan rekapitulasi sekarang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mencatat telah menemukan tujuh pelanggaran pemilu 2019.

Hasil temuan itu merupakan hasil pengawasan selama pemilu 2019 yang dilakukan oleh dirinya, para komisioner dan jajarannya

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan saat gelar jumpa dengan awak media, siang tadi di RM Banaran Rendeng Kudus, Senin (29/04/2019).

Ia yang di dampingi komisioner Kasmi’an mengatakan, ada tujuh pelanggaran pemilu yang ditemukan selama pemilu 2019. Mulai dari pelanggaran caleg yang bagi-bagi stiker hingga money politics.

“Pertama itu temuan kegiatan car free day di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Ada salah satu caleg DPR RI dari Partai Demokrat yang membagi-bagikan stiker. Kemudian kami kenakan pelanggaran adminitrasi,” ujarnya saat konfrensi pers, Selasa (29/4/2019).

Selanjutnya, yang kedua temuan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Ada salah satu media mingguan. Di mana di tabloid itu terpampang nama-nama caleg. Padahal belum waktunya kampanye.

Oleh karena itu media tersebut ditangani secara hukum. Hanya media tersebut belum terdaftar secara badan hukum. Hingga akhirnya, Bawaslu Kudus melakukan peneguran kepada pemilik media.

“Kemudian ada kegiatan ketoprak di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo yang menggunakan APBD Kabupaten Kudus ada banner nomor 02. Selanjutnya kami memanggil AW selaku wakil DPRD Kudus. Akan tetapi belum memenuhi unsur. Tidak memenuhi pelanggaran saat dibahasa dalam gakkumdu,” ujarnya.

Temuan lain terkait kegiatan sepeda santai yang diselenggarakan oleh Dinas Provinsi Jawa Tengah. Saat kegiatan itu ada kaos dengan nama salah satu caleg dan bernomor 02. Hanya logo partai dan citra partai tidak ada. Hasilnya tidak bisa ditindalanjuti.

“Kemudian ada kegiatan caleg DPR RI di hotel Griptha menemukan satu kades hadir pada saat rama tamah. Bahkan ikut menyumbangkan lagu. Hasilnya kades ini kami rekomendasikan Bupati Kudus untuk diberikan teguran. Sanksinya hanya adminitrasi yang diberikan Bupati,” ungkapnya.

Temuan yang keenam yakni masih dalam kegiatan caleg di Desa Wonosoc, Kecamatan Undaan. Pada saat kegiatan itu hadir dari BPD desa. Hanya setelah diklarifikasi BPD itu merupakan bagian dari pekerja. Tidak bisa diberikan sanksi.

“Serta untuk temuan dugaan politik uang dilakukan caleg AW saat ini masih berproses. Sebelumnya kami sudah melakukan klarifikasi kepada 20 orang yang diduga menerima uang. Hanya setelah diklarifikasi mereka tidak mengaku menerima uang tersebut. Besok masih akan kami bahas tindaklanjutnya di Gakkumdu,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.