Bea Cukai Kudus Musnahkan 4.283.596 Batang Rokok Ilegal

oleh -900 kali dibaca

Kudus, Isknews.com – Rangkaian kegiatan pemusnahan badan milik negara (BMN) hasil penindakan Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mulai Oktober 2015 sampai Maret 2016 dilaksanakan pada hari ini Rabu (21/9), pemusnahan dengan diawali kegiatan Ceremonial di aula kantor, dan pembakaran sample obyek pemusnahan dihalaman depan gedung kantor yang dilaksankan bersama sama dengan para undangan, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan, dan selanjutnya diakhiri dengan pemberangkatan obyek pemusnahan menuju TPA Tanjung Rejo oleh bapak kepala kantor.

Didampingi dari pihak Kejaksaan dan
pengadilan, Suryana kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe madya cukai kudus mengatakan kepada Isknews.com bahwa kegiatan pemusnahan ini berupa barang milik negara yang berasal dari hasil penindakan KPPBC TMC Kudus yang dilaksanakan unit intelejen dan penindakan di wilayah kerja KPPBC TMC Kudus, dalam hal ini lokasi penindakan rata-rata di jalan dan di perumahan di wilayah Kabupaten Kudus dan Jepara, dan kebanyakan temuan rokok ilegal di temukan di wilayah kabupaten Jepara.”tandasnya.

Lebih lanjut,Suryana menjelaskan, jika jumlah jenis barang yang dimusnahkan adalah produk hasil tembakau berupa SKM : 4.183.940 Batang, SKT : 99.656 Batang, Tembakau iris : 3.680 Kg, selain itu ada cetakan kertas menyerupai pita cukai / jampel : 52.873 keping, kertas CPT : 50 Roll, Plastik OPP : 49 Kg, Alat Pemanas : 44 Buah. Dengan berat barang keseluruhan 10.802 Kg, dengan perkiraan nilai barang keseluruhan Rp. 2.979.547.972, dan perkiraan negara bila dihitung dari SBP yang diterbitkan pada periode yang bersangkutan adalah sebesar 2.002.666.895. Adapun penindakan yang sudah di meja hijau kan masih dalam taraf penyidikan, namun tidak di wilayah kami, melainkan di proses di wilayah Semarang.”Pungkasnya (AS)

KOMENTAR SEDULUR ISK :