Peresmian LIK Jadi KIHT, Ditandai Pelekatan Pita Cukai Pada Kemasan Rokok

oleh -1,784 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Lingkungan Industri Kecil (LIK) yang ada di Desa Megawon Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, kini telah direvitalisasi menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dilengkapi dengan mesin pembuat rokok.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada tanggal 16 Maret 2020, dimaksudkan sebagai upaya mengatasi peredaran rokok ilegal membina industri kecil menengah.

Tak hanya itu, sekaligus mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), memudahkan pelaksanaan asistensi dan pengawasan serta menumbuhkan industri pendukung,

KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri Hasil Tembakau (HT) yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri HT yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh Pengusaha KIHT.

Pelekatan pita cukai pada kemasan rokok secara simbolis oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto, Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa yang disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Kamis (22/10/2020) (Foto: YM)

Persmian KIHT dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Padmoyo Tri Wikanto, Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa dan Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Kamis (22/10/2020).

Usai peresmian dilanjutkan dengan penempelan secara simbolis cukai rokok ke kemasan rokok hasil produksi salah satu pabrik rokok cap Menara yang ada di KIHT dan dilanjutkan dengan pelepasan mobil boks yang mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk didistribusikan ke luar daerah.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang juga hadir berharap dengan keberadaan KIHT ini akan dapat menampung dan menyerap tenaga kerja serta mengurangi pengangguran bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, pengelolaan kawasan ini diharapkan dapat diberdayakan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. Dengan kata lain, akan menumbuhkan industri kecil hasil tembakau yang pada akhirnya menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Jika produksi meningkat maka penerimaan negara dari cukai pun juga akan meningkat, shingga PAD yang diterima kabupaten Kudus pun juga akan meningkat. Tentunya hal ini akan berpengaruh positif terhadap pembangunan daerah di Kabupaten Kudus serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus secara umum,” paparnya.

Usai kegiatan peresmian dan pelepasan armada, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, Sasaran peruntukan dibangunnya KIHT adalah untuk menampung para Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, khususnya yang memiliki kendala terkait syarat minimal luasan pabrik yang sebelumnya diatur dalam PMK-200/PMK.04/2008 yakni 200m2.

“Disamping itu, terdapat kemudahan untuk melakukan kerjasama pelintingan dan memperoleh penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari,” katanya.

Menurut dia, keseriusan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah, terutama Pemkab Kudus, dalam menggempur rokok ilegal tidak hanya ditandai dengan peresmian KIHT Kudus.

“Tetapi juga dibuktikan dengan adanya pemusnahan 6,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Februari hingga Juli 2020, kata dia.

Dari data yang diperoleh media ini, jenis barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 15 buah, pita cukai yang diduga palsu 4.579 keping, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 6.521.294 batang, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 11.880 batang dengan perkiraan berat x11 Ton dan perkiraan nilai barang Rp 5.087.946485,00. Adapun potensi kerugian negara Rp 3.080.213.884,00 yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Sementara anggota DPRRI Komisi XI yang hadir pada acara tersebut mengatakan, Pemkab Kudus menjadi instansi Pemerintah Daerah pertama di Indonesia yang menggunakan DBH CHT untuk membangun Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (HT) Kudus pada tahun 2009 dengan total biaya 28 milyar Rupiah.

Menurut Mustofa yang juga mantan bupati Kudus, mengungkapkan, dalam rangka penegakan rokok ilegal pihaknya telah menggagas sejak sekian tahun yang lalu untuk mendirikan KIHT dengan satu tujuan. Yakni, memberi kemudahan dan membangun perekonomian bagi masyarakat kecil yang berusaha di bidang rokok.

“Sebenarnya KIHT ini sudah saya rintis sejak sekian tahun yang lalu sejak saya masih menjabat sebagai kepala daerah, dan Alhamdulillah sampai dengan saat ini masih ada keberlangsungan.” tutupnya.

LIK IHT Kudus inilah yang kemudian direvitalisasi dan menjadi cikal bakal lahirnya KIHT Kudus yang sekarang ini diresmikan, maka produksi rokok ilegal bisa menjadi legal setelah mereka masuk ke KIHT.

Untuk memproduksi rokok secara legal, kata dia, juga menjadi murah karena tanpa harus mengeluarkan investasi besar bisa membuat rokok jenis SKM.

“Kami di Komisi XI DPR RI juga akan memberikan dukungan secara total. Pemerintah Desa Megawon juga kami ingatkan agar keberadaan tanah bengkok di daerah setempat jangan digunakan untuk hal lain karena nantinya bisa digunakan untuk perluasan KIHT,” ujarnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.