Berencana Gugat Karyawan, PT Soloroda Bangkrut Karena Sering di Demo

oleh -129 Dilihat

Kudus, isknews.com – Kuasa hukum PT Soloroda Indah Plastik (SIP) Suharno yang dalam rilis yang dikirim ke media ini bakal menggugat sejumlah pihak yang diyakini menjadi sumber penyebab bangkrutnya perusahaan plastik yang berada di Desa Terban Jekulo Kudus beberapa waktu yang lalu.

Menurut Suharno, gugatan tersebut untuk menjawab sengketa yang meruncing antara perusahaan dengan ratusan eks karyawan plastik itu dimana salah satu pihak yang bakal digugat itu adalah M.Fauzi, mantan direktur PT SIP, Kudus (18/03/2019).

Menurut kuasa hukum PT SIP, , M.Fauzi adalah orang yang paling bertanggung jawab di balik sengekata yang merugikan PT SIP dan ratusan karyawannya.

“Selama dipercaya perusahaan sebagai direktur, M. Fauzi ini kerap mengeluarkan kebijakan kebijakan kontroversial yang merugikan karyawan,” jelas Suharno selepas menjalani persidangan dengan agenda bantahan (eksepsi) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, Senin lalu.

Kebijakan tidak pro buruh inilah yang akhirnya memancing ketidakpuasan karyawan hingga melahirkan gelombang demo berkepanjangan.

Suharno SH Kuasa Hukum PT Soloroda Indah Plastik (SIP) saat berada di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang (Foto: istimewa)

Tak hanya itu, M.Fauzi rupanya justru menunggangi demo para karyawan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suharno mencium ada gelagat kuat bahwa M.Fauzi adalah dalang di balik demo yang berdampak buruk bagi reputasi perusahaan di mata klien.

“Buntutnya, buyer dan penyuplai bahan baku menghentikan dan membatalkan order dan suplai kepada perusahaan. Karena sudah enggak ada buyer, perusahaan bangkrut,” tegasnya.

Suharno mencatat, tak kurang dari Rp17,6 miliar kerugian yang diderita PT SIP akibat gelombang demo para karyawan dan pembatalan pemesanan dari klien.

Celakanya, ketika perusahaan bangkrut, justru mantan direktur PT SIP itu berada di barisan terdepan sebagai penggugat PT SIP. “Ini kan ada upaya pemutarbalikan fakta. Kami yang menjadi korban, justru kami yang dituding. Makanya, kami akan melawan!”tegas pengacara asal Kota Bengawan ini.

Saat ini, PT SIP sudah menyiapkan draf gugatan kepada M. Fauzi selaku mantan direktur PT SIP. Dalam gugatan tersebut, dia menuntut M.Fauzi untuk memberikan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp17,6 miliar.

Sementara itu, terkait perkembangan persidangan gugatan oleh M.Fauzi dan karyawan kepada PT SIP, Suharno berkeyakinan semua gugatan ditolak majelis hakim. “Atau setidak tidaknya, gugatan tidak dapat diterima karena cacat hukum,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum karyawan PT SIP, Daru Handoyo mengatakan, dirinya memeprsilahkan kuasa hukum perusahaan untuk mengajukan gugatan, karena menurutnya PT.Soloroda rugi bukan karena adanya Demo pekerja.

“Demo pekerja terjadi mulai pada 11 Oktober 2017, karena mereka (para pekerja) sebanyak 320 orng dirumahkan oleh perusahaan namun tidak diberikan uang tunggu atau hak-haknya sesuai peraturan UU Ketenagakerjaan.,” katanya saat di temui di kediamannya, Selasa (02/04/2019).

Penutupan perush krn alasan rugi (17 M)  haarys dibuktikan dengan hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik.

“Selama ini PT.Soloroda tidak prnah melakukn Audit Akuntan publik. Hal ini sengaja tidak dilakukan karena khawatir diketemukan adanya dugaan Penggelapan Pajak,” pungkas Daru Handoyo. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.