Berpotensi Cacat Hukum, Anggota Dewan Ajukan Hak Interpelasi Terkait Pengisian Perangkat Desa di Kudus

oleh -2,005 kali dibaca
Rochim Sutopo (Tengah) didampingi oleh Ali Imron (kiri) dan Hadi Sucahyono. (kanan), tiga tokoh sentral Anggota DPRD Kudus yang getol melakukan pengajuan hak interplasi kepada bupati Kudus, terkait pengisian perangkat desa (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sejumlah interuspsi dari anggota DPRD Kudus mewarnai suasana Rapat paripurna penjelasan Bupati terhadap ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksana anggadan pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kudus tahun 2018.

Usai pembacaan laporan oleh Bupati Tamzil, dalam interuspsinya sejumlah anggota dewan meminta kepada Bupati Kudus agar menunda pelaksanaan pengisian perangkat desa yang digelar Pemerintah kabupaten Kudus belum lama ini, Senin (08/07/2019).

Dengan tema yang hampir sama, mereka adalah Ali Imron, Hadi Sucahyono, Rochim Sutopo, Bambang Kasriyono dan Sujarwo yang kesemuanya meminta pengisian perangkat desa untuk disesuaikan.

“Apalagi perda tentang pengisian perangkat desa yang baru belum di paripurnakan, sehingga berpotensi cacat hukum,” ujar Ali Imron.


Anggota DPRD Bambang Kasriyono, saat melakukan interupsi terkait pengisian perangkat desa di Kudus (Foto: YM)

Bahkan Rochim Sutopo, mengajukan sejumlah draft pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Kudus kepada ketua seidang yang juga Keta DPRD Yusuf Roni.

Ada beberapa alasan, yang menyebabkan ia bersama dengan tujuh anggota lain mengajukan hak tersebut. Pertama pengajuan dan proses pembahasan perubahan perda Kabupaten Kudus nomor 4 tahun 2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa sebelum di paripurnakan.

Kedua, keputusan Bupati Kudus nomor 141.3/126/2019 tertanggal 25 Juni 2019 tentang pemberian izin, penatapan desa-desa yang menyelenggarakan dan jadwal pengisian lowongan jabatan perangkat desa secara serentak di kabupaten Kudus tahun 2019 tidak sesuai dengan peraturan Bupati Kudus nomor 31 tahun  2017 pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 serta peraturan Bupati Kudus nomor 36 tahun 2018 pasal 36 ayat 1.

“Kerjasama Bupati Kudus dengan Universitas Jendral Sudirman Purwokerto dalam kegiatan ujian penyaringan calon perangkat desa sebagaimana tercantum dalam diktum kedua keputusan Bupati Kudus nomor 141.3/126/2019 tidak sejalan dengan beberapa peraturan,” katanya.

Peraturan itu diantaranya, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pedoman-pedoman pemerintahan daerah pasal 154 ayat1. Kemudian dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman-pedoman penyusunan tata tertib DPRD, provinsi, kabupaten, dan kota pasal 23 ayat 23 huruf (i). Serta PP nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah pasal 16.

“Penarikan sekretaris desa yang berstatus sebagai PNS dan pemerintah desa terkesan diskriminatif dan tidak terukur alasannya penarikannya,” lanjutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka ia mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Kudus. Senada juga diungkapkan oleh, Sujarwo anggota DPRD Kudus. Ia juga berharap agar pemerintah daerah menunda pengisian perangkat desa. Menurutnya, pemda terkesan tergesa-gesa untuk melakukan pengisian perangkat desa.

“Kenapa tidak setelah pengisian perangkat desa. Ini kesannya tergesa-gesa,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kudus Bambang Kasriono juga menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Kudus mengakaji ulang pengisian perangkat desa. “Kalau nuansanya positif ndak apa-apa. Kalau negatif kan masalah. Mohon untuk ditinjau kembali saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni  menerima hak tersebut. Ia meminta agar permintaan tersebut disampaikan kedalam jawaban dan pandangan fraksi nantinya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.