Kisruh Perades: Penyanggah Menang, PN Kudus Kabulkan Gugatan Warga Kuwukan

oleh -4,983 kali dibaca
Tim kuasa hukum Angga Kawiryan peserta seleksi Perades dari Kuwukan Ndawe, Andrias Wibowo SH dan Elfan Mris Yuniarto,SH dari Lawyer Harimau Kudus saat jumpa pers, Kamis 05/10/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam sidang e-court yang berlangsung hari ini telah memberikan putusan atas gugatan penyanggah Angga Kawiryan salah satu peserta seleksi Perades di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kudus, Kamis (05/010/2023).

Perkara dengan nomor 24/Pdt.G/2023/PN.Kds terkait hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa (Perades)secara serentak  di Kabupaten Kudus yang bekerja sama dengan FISIP Unpad.

Dalam perkara tersebut diketahui, Angga menggugat sejumlah pihak yakni, Tergugat I adalah Universitas Padjadjaran Bandung, Tergugat II Panitia Pengisian Perangkat Desa Kuwukan, Tergugat III Kepala Desa Kuwukan, Tergugat IV Camat Dawe, dan Tergugat V Bupati Kudus.

Pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya Andrias Wibowo SH dan Elfan Mris Yuniarto,SH dari Lawyer Harimau Kudus (LHK) selaku kuasa hukum menjelaskan, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya hari ini gugatan kliennya dikabulkan.

”Sidangnya berlangsung sejak 27 Maret lalu dan 5 Oktober hari ini, pengadilan memutuskan para tergugat kami yakni Unpad, panitia desa, kepala desa, kecamatan dan bupati terbukti bersalah melanggar hukum dan mereka diminta mencabut hasil seleksi kemarin,” tuturnya.

Dari hasil putusan PN Kudus dijelaskan Andrias, PN Kudus menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagaian, menghukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum para tergugat untuk membatalkan hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus, Kecamatan Dawe, Desa Kuwukan.

“Artinya dalam putusan ini, dalam amar putusan itu per hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, seleksi CAT tahun 2023 tentang Perades yang bekerjasama dengan Unpad (Universitas Padjadjran) pada khususnya itu dibatalkan,” ungkap Andrias sore ini.

Dengan adanya putusan tersebut, Andrias menegaskan bahwa para tergugat harus membatalkan hasil ujian perades yang bekerjasama dengan Unpad.

“Keputusan ini ditetapkan hari ini dengan masa inkrah selama 14 hari ke depan. Pihak-pihak terkait pun diminta untuk segera mencabut hasil seleksi peredes tersebut. Artinya hasil ujian yang kemarin, baik yang bekerjasama dengan Unpad itu dibatalkan semua. Baik yang sudah dilantik maupun yang belum dilantik,” tegasnya.

Bagi yang sudah dilantik, pembatalan pelantikan dikatakan Andrias akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) mereka ke PTUN dengan dasar putusan perbuatan melawan hukum ini.

“Akan tetapi, tergugat I dan tergugat V punya hak untuk upaya banding, tapi sampai sekarang belum ada informasi untuk upaya hukum itu,” lanjutnya.

Setelah adanya putusan ini, Andrias mengatakan bahwa gugatan akan berlanjut ke PTUN Semarang.

Sebab ada sebagian desa di Kudus yang sudah melakukan pelantikan Perades hasil seleksi yang bekerjasama dengan Unpad, hal itu yang akan digugat kembali oleh timnya di PTUN Semarang.

“Itu kita nanti gugat ke PTUN untuk membatalkan SK pelantikan tersebut, berdasarkan hasil putusan PN ini. Bagi desa yang belum melantik, hasil kemarin (seleksi yang bekerjasama dengan Unpad) batal, keseluruhaan desa di Kudus yang bekerjasama dengan Unpad,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya juga akan menunggu 14 hari ke depan hingga putusan PN Kudus hari ini berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Namun, apabila dalam waktu 14 hari ke depan ada uoaya hukum banding dari pihak tergugat, pihaknya akan menghormati proses hukum tersebut.

“Jika mana dalam waktu 14 hari para tergugat tidak ada upaya banding, maka kekuatan hukum tetap atau incraht. Kalau ada upaya hukum, kita menunggu hasil dari banding,” terangnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan sudah mendengar adanya putusan tersebut. Sebagai Tergugat V, pihaknya tidak ingin melakukan banding.

Bahkan pihaknya menghimbau, agar semua pihak bisa menerima dengan semua keputusan yang ada.

“Tinggal semua pihak menerima. Sesuai dengan prosedur saja, kalau memang salah ya selesai,” katanya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.