Bupati Pati Ingatkan Pendataan Ulang Aset Desa

oleh -401 Dilihat

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Jauh dari kata sempurna, Bupati Pati, Haryanto minta Kepala Desa se-Bumi Mina Tani, data ulang aset desa secara transparan. Pasalnya, masih banyak tanah desa tak bersertifikat, dan dalam peruntukannya kurang jelas.

“Saya minta pendataan ulang dan transparansi aset desa. Saat ini di Pati pendataannya jauh dari baik, jadi perlu di data lagi,” ujar Bupati Pati, Haryanto, saat penyuluhan hukum pertanahan di Pendapa Kabupaten Pati, Selasa (18/04/2017).

Lanjutnya, dengan adanya otonomi desa seharusnya pemerintah desa (Pemdes) bisa lebih menata aset-asetnya. Sehingga, transparansi bisa lebih gamblang terlihat. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat akan lebih terjamin.

“Tanah-tanah milik desa yang belum disertifikatkan harus segera dibuat dengan nama pemerintah desa,” tegas Haryanto.

Sesuai isi Peraturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati Nomor 6 Tahun 2015, tentang keuangan dan aset desa. Aset desa merupakan kekayaan asli desa. Selain itu, kekayaan milik desa yang diperoleh atas beban APBDes.

“Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa. Juga, sekretaris maupun perangkat desa yang lain juga berkewajiban untuk membantu pengelolaannya,” jelasnya.

Imbuh Haryanto, aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemdes. Juga, dilarang untuk digadaikan ataupun dijadikan jaminan pinjaman.

“Mari kita bersama-sama menyelamatkan aset desa. Jangan sampai aset desa tidak merata, apalagi yang ada kaitannya dengan pertanahan,” pungkasnya. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.