Kudus, isknews.com – Tercatat sudah tiga kali warga menggugat atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel Kudus, di tingkat pengadilan pertama warga sempat menang namun kandas di tingkat banding.
Tak kenal menyerah kembali warga menggugat dengan obyek penggugat yang lain tidak diterima hakim, kali ini Kali ini dengan obyek penggugat baru yakni Beny Djunaedi yang didaftar di Pengadilan tingkat pertama PTUN di Semarang.
Namun dalam putusannya yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang diselenggarakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari Kamis tanggal 06 Juli
2023. Mejelis tidak menerima gugatan tersebut karena dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang sebagai daluarsa.
Hakim PTUN Semarang memutuskan tidak menerima gugatan warga atas dalam hal ini tergugat Bupati Kudus dan penggugat Benny Djunaedi.
Putusan PTUN itu bernomor 27/G/2023/PTUN.SMG diputuskan pada 6 Juli 2023 oleh Hakim Ketua PTUN Semarang, Ridwan Akhir dan dua Hakim Anggota, Pulung Hudoprakoso dan Santi Octavia dengan status putusan tidak dapat diterima.
Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo menjelaskan, kasus atas IMB The Sato Hotel dimenangkan oleh Pemkab Kudus. Gugatan warga yang di layangkan ke PTUN Semarang tidak diterima.
“Tidak diterima, sehingga dengan demikian SK IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kudus masih dianggap sah. Putusan disampaikan tanggal 6 Juli 2023 kemarin,” katanya saat ditemui awak media, Jumat (07/07/2023).
Ia menjelaskan, putusan tersebut tidak diterima karena dianggap sudah melebihi tenggat waktu 90 hari diketahui oleh penggugat atas IMB 2022 yang digugatnya.
“Menerima eksepsi Tergugat yakni Pemkab Kudus dan Tergugat II Intervensi tentang tenggang waktu pengajuan gugatan serta Dalam pokok Sengketa menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima serta Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” terangnya.
Gugatan warga tersebut dilayangkan pada 24 Maret 2023 dengan nomor surat 111/SPGTUN-B&A/III/2023 oleh Benny Djunaedi ke PTUN Semarang. Putusan ini sudah melalui 10 kali sidang di PTUN Semarang.
“Tidak diterima gugatan itu karena dia (Benny Djunaedi) mengetahuinya Juli 2022, dan menggugat Mei 2023. Dan juga pernah melampirkan perkara sebelumnya,” imbuhnya.
Dengan demikian lanjutnya, berdasarkan atas hal tersebut diatas, untuk penghitungan tenggang waktu pengajuan gugatan dihitung sejak akhir bulan November 2022 yaitu pada saat pemeriksaan saksi dalam perkara nomor : 57/G/2022/PTUN.SMG,” terangnya.
“Apabila dikaitkan dengan upaya keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 07 Maret 2023 kemudian diikuti dengan pengajuan gugatan ke Penggadilan Tata Usaha Negara Semarang yaitu pada 23 Maret 2023 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 23 Maret 2023. Maka dapat disimpulkan bahwa gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu pengajuan gugatan yaitu 90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Budi Supriyatno menaggapi tidak diterimanaya gugatan kliennya mengatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim perkara Nomor 27/G/2023/PTUN. SMG yang di upload di e court tanggal 6 Juli 2023, pertimbangan hukumnya keluar dari ilmu hukum dan ini jelas nyata-nyata menghindar dari materi pokok perkaranya.
Lebih lanjut, bukti nyata IMB The Hotel Sato, melanggar undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada pasal 13 tentang Garis Sempadan.
“Lihat saja halaman Hotel langsung menggunakan trotoar. Harusnya undang-undang harus ada halaman atau lahan hijau, bangunan kiri dan belakang menempel bangunan tetangga tidak ada jaraknya. Kanan mepet jalan Desa juga tidak ada jaraknya,” jelasnya, Jumat, 7 Juli 2023.
Tidak hanya itu, Budi juga menyebut, pembangunan gedung hotel merusak lingkungan sekitarnya, karena ambles menjadikan bangunan rumah penggugat (Benny Djunaedi) dan tetangga rusak parah.
“Seharusnya Pemda Kudus melakukan penertiban dengan menindaknya seperti bangunan-bangunan lainnya yang setiap ada pelanggaran IMB dilakukan penindakkan. Ini hanya tidak berlaku pada Hotel Sato yang diperlakukan berbeda,” imbuh dia.
Budi melanjutkan, dalam undang-undang karena tidak dilaksanakan penegakkan perda oleh Pemda Kudus, maka jalan satu-satunya melalui proses hukum di lembaga PTUN Semarang.
“Harusnya PTUN Semarang mengabulkan gugatan Beny Djunaedi. Namun oleh PTUN memilih eksepsinya tidak dengan putusan gugatan penggugat karena gugatan kadaluwarsa,” ucap dia.
Sehingga, putusan ini menjadi kontroversi karena pertimbangannya Beny Djunaedi sudah mengetahui sejak jadi saksi bulan Nopember 2022 sebagi saksi dalam perkara Nomor 25/G/2022/PTUN. SMG.
Sehingga terhitung dari bulan Nopember 2022 sampai diajukannya Perkara Nomor 27/G/2023/PTUN. SMG. tanggal 24 Naret 2023 telah daluwarsa karena lebih 90 hari, pertimbangan hukum tersebut adalah salah karena dalam kajian hukum dom perkara ini pemda harus menerbitkan produk hukum yg salah yang mana IMB yang diterbitkan Pemda Kudus melanggar Undang- undang tentang Bangunan Gedung.
Sehingga Pemda Kudus kapanpun wajib menindaknya. Apabila ada keberatan dari pihak ketiga yang dirugikan atau masyarakat bisa mengajukan gugatan kapanpun selagi Pemda Kudus tidak melaksanakan penindakkan membatalkan dan mencabut IMB yang melanggar Undang-undang berbeda dengan IMB yg dibuat tidak melanggar Undang-undang dapat diterapkan tentang daluwarsa.
“Contohnya IMB diterbitkan telah sesuai Undang-undang lalu merugikan pihak ketiga itu berbeda selama Pihak ketiga telah mengetahui dan diam dan lebih 90 haru itu beda bisa diterapkan dengan daluwarsa. Kalau perkara ini lalu dipergunakan daluwarsa yang hancur negara kita karena orang melanggar hukum justru tidak ditindak malah dilindungi dengan Daluwarsa,” tandas Budi. (YM/YM)