#isk_info
(Dari Kendeng, Kami Menuntut Keadilan. “FINAL”)
Pengadilan Tata Usaha Negara Tolak Pembangunan Pabrik Semen
Semarang (17/11) setelah 6 jam persidangan dalam rangka membahas proses pendirian Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Setelah mempertimbangkan dan memperhatikan amdal, ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo SH MH, menetapkan memenangkan gugatan masyarakat Aliansi Peduli Kendeng sebagai pemenang gugatan perkara terkait penolakan pendirian pabrik semen.
Majelis hakim menolak segala putusan pegadilan terdahulu dan juga surat keterangan dari Bupati Pati terkait ijin pendirian pabrik semen.
#hkr
KOMENTAR SEDULUR ISK :