Tuding Polisi Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Anaknya, Pria Ini Wadul Presiden

oleh -1,743 kali dibaca
Surachmat, warga Temulus yang membuat video aduan kepada Presiden, saat dikunjungi oleh Kades Suharto, Rabu 08/06/2022 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sebuah video beredar disejumlah postingan akun media sosial. Isinya adalah keluhan seorang pria atas lambannya penanganan kasus yang disebutnya pengeroyokan terhadap anak lelakinya MLF (19) pada Desember akhir tahun lalu. Menurutnya kasus sudah diperiksa oleh pihak Polisi dan sudah ada tersangkanya, namun hingga kini belum ada titik terang mengenai kelanjutan kasus tersebut dan tersangka belum juga ditahan.

Tak tanggung-tanggung pria bernama Surachmat (38) warga Desa Temulus itu dalam videonya bahkan meminta keadilan atas pengeroyokan anaknya dengan membuat surat terbuka melalui video dan meminta bantuan Presiden Jokowi, Kapolri, Ketua MPR serta DPR agar kasusnya dapat ditangani secara profesional.
Ditemui sejumlah awak media dikediamannya, Surachmat menceritakan penyebab sehingga dia membuat video yang ia akui atas inisiatif sendiri, karena kesal dan menilai proses hukumnya lamban. Sebab pelaku yang merupakan tetangga sendiri hingga kini tidak kunjung ditahan.

“Berulangkali saya datang ke Polres Kudus juga jawabannya begitu saja,” ujar dia.

Menurutnya, MMM (20), tersangka pelaku penganiayaan terhadap anaknya pada (02/12/2021) tahun lalu di depan Samsat Jl. Mejobo No.63, Area Sawah, Mlati Lor, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada (07/04/2022) lalu.

Dalam surat penetapan tersangka, pada kasus ini, tersangka MMM tidak sendiri, tetapi yang lain masih dalam proses penyidikan. MMM dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebelumnya dia telah membuat laporan kepada Polres Kudus pada tanggal 14 Desember 2021 dengan dugaan tindak pidana kekerasan pada anak dan tindak pidana pengeroyokan.

“Setelah saya melaporkan kajadian yang menimpa anak saya, katanya akan ditindaklanjuti sampai kemudian tanggal 24 Mei 2022 datang surat ‘pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan’. Dan menetapkan MMM sebagai tersangka,” tuturnya, Rabu (08/06/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, penyebab anaknya dikeroyok hanya karena masalah sepele.

“Jadi, saat itu, anak saya membantu temannya yang dimintai paksa rokoknya. Nah, dari situ, anak saya mendapat ancaman penganiayaan dari tersangka,” kata dia.

Dirincinya, sampai kemudian di tanggal 02 Desember 2021, saat anaknya mengantar temannya pukul 01:00 WIB dini hari, ia dibuntuti lalu tiba di depan tempat Samsat Jl. Mejobo No.63, Area Sawah, Mlati Lor, Kec. Kota Kudus.

“Anak saya diberhentikan, kemudian salah satu kawan MMM memukul wajah anak saya, disusul dengan pukulan benda tumpul sampai rahangnya patah,” ujarnya.

Ia menambahkan, anaknya memang diantarkan pelaku hingga depan rumahnya dengan kondisi babak belur, bersimbah darah, dan tidak sadarkan diri.

“Orang tua mana yang tidak marah melihat anaknya dianiaya. Sebelas hari anak saya dirawat di rumah sakit. Selain dirugikan secara mental kami juga dirugikan secara materil,” imbuhnya.

Diperkirakan kerugian materil yang dialami Surachmat mencapai Rp 45jt karena tidak menggunakan BPJS.

“Harapan saya dan juga memohon kepada bapak Kapolres Kudus agar kasus ini diproses secara profesional demi untuk mendapat keadialan karena kejadiannya sudah setengah tahun. Semoga payung hukum memberi keadilan seadil-adilnya. Pelaku mendapat hukuman setimpal, lalu jera. Dan tidak berbuat seenaknya. Karena meresahkan warga.” pungkas Surachmat.

Sementara itu, Kades Temulus, Suharto membenarkan informasi adanya warganya yang dikeroyok.

Pihaknya juga sudah membantu memberikan rekaman CCTV saat korban dibawa pelaku ke rumahnya.

“Ada rekaman CCTV saat pelaku mengevakuasi seseorang yang pingsan di teras rumah korban yang kami berikan kepada keluarga. Memang benar saat itu korban berboncengan bertiga naik motor,” ujar dia.

Kendati demikian, pihaknya tidak mendapatkan laporan secara resmi bagaimana kronologis kejadian tersebut.

Dihubungi terpisah, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kasus pengeroyokan yang menimpa warga Temulus tersebut saat ini masih berjalan.

“Tidak ada pembiaran, karena kasus tersebut tinggal menunggu pelengkapan berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah ada penetapan tersangkanya dan saat ini berkasnya sudah berada di tahap dua,” katanya, Rabu (08/06/2022).

Kendala yang ada dalam kasus tersebut, yakni minimnya saksi. Awalnya untuk memintai keterangan korban juga menunggu kondisinya pulih terlebih dahulu. Penahanan terhadap tersangka sendiri, memang belum dilakukan.

“Penahanan nantinya akan dilakukan atas pertimbangan dari penyidik dan juga saran dari jaksa. Pelaku kooperatif dan tidak melarikan diri. Saya jamin kasus tersebut jalan terus dan tidak mandek. Nanti kalau mandeg rekan-rekan wartawan boleh demo kerumah saya,” tandasnya. (YM/YM)




KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.