Kudus, isknews.com – Pada tahapan masa kampanye 23 September 2018-13 April 2019 kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. 2019, Bawaslu kabupaten Kudus mengawali kegiatan doa bersama untuk pelaksanaan tahapan paling berpotensi menimbulkan kerawanan-kerawanan sosial.
Dengan satu tujuan agar pelaksanaan Pemilu nantinya khususnya dalam hal tupoksi yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus sampai ke tingkat pengawas TPS nantinya bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, aman dan bisa menciptakan pemilu di kabupaten Kudus khususnya, bisa aman damai dan sejuk sebagaimana menjadi harapan kita bersama yang kemudian terpilih pemimpin-pemimpin sesuai dengan pilihan rakyat.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Bawaslu Kudus Kasmi’an usai memimpin acara doa bersama yang digelar oleh Bawaslu kabupaten Kudus pada pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2019 agar berlangsung aman, damai, dan sejuk, di halaman sekretariat Bawaslu Kudus Jl. GOR wergu Wetan Kudus, Selasa (25/09/2018).
Dilanjutkan oleh Kasmi’an, Prinsip dalam pengawasan pemilu ini Bawaslu berharap peran serta masyarakat dan media yang juga memiliki peran besar untuk ikut serta melakukan pengawasan partisipatif karena keberhasilan pengawasan tidak hanya menjadi beban Bawaslu dan jajarannya namun seluruh komponen bangsa dalam rangka melakukan pengawasan.
“Peralihan numenklatur dari Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu sebagaimana amanat undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, Bawaslu memiliki peranan yang lebih termasuk dalam hal melakukan peradilan ajudikasi pemilu,” terangnya.
Dirinya juga berharap kepada seluruh peserta pemilu untuk taat dan patuh undang-undang pemilu karena Undang-undang 7 tahun 2017 itu sanksi pidana bagi para pelanggar ketentuan perundang-undangan itu ada sanksi kurungan maupun sanksi denda yang nilainya cukup lumayan.
“ Dari data Bawaslu berdasarkan survey index kerawanan pemilu, semua tahapan dalam pemilu ini memiliki potensi kerawanan, namun Bawaslu tetap mengedepankan nilai-nilai preventif untuk melakukan pencegahan,” ujar Anggota komisioner Bawaslu yang baru dilantik Agustus kemarin.
Pada tahapan kampanye kali ini Bawaslu juga berharap kepada seluruh masyarakat maupun peserta Pemilu untuk secara arif dan bijaksana dalam tahapan kampanye ini agar semuanya tidak terkendala dengan permasalahan-permasalahan hukum pemilu.
“Kemudian yang lebih esensi pada kesempatan kali ini karena ini eranya sudah media social, kami juga berharap kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 sebagaimana diubah dalam peraturan nomor 28 tahun 2018 terkait dengan kampanye, akun-akun media social itu secara resmi harus di daftarkan ke KPU dengan tembusan Bawaslu dengan jumlah maksimal untuk satu Parpol peserta pemilu adalah 10 akun,” tandasnya.
Doa bersama siang tadi dihadiri oleh Komisioner Bawaslu, ketua KPU Kudus dan komisioner, Kabagops Polres, Kompol Sundoyo, Kodim 0722 Kudus, para Panwascam, dan tamu undangan. (YM/YM)










