Datangi Mapolres Kudus, KPMP Audiensi Tindak Lanjut Aduan Tindak Asusila

oleh -1,586 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sejumlah anggota LSM Komando Pejuang Merah Putih Markas Cabang Kudus, Pagi tadi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Jl. AKBP R. Agil Kusumadya, Jati, Kudus dengan pimpinan korlap Musbiyanto Ketua KPMP Macab Kudus dan diikuti sekitar oleh 50 orang, Sabtu (28/0/17).

Aksi yang dimaksudkan sebagai upaya mereka untuk mengadu kepada wakil rakyat, mengenai lambatnya penanganan kasus asusila/pelecehan seksual oleh PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kudus, dilakukan dengan berorasi dan meminta agar para wakil rakyat bersedia menemui mereka.

“Karena para wakil rakyat itu telah kami surati untuk menerima kehadiran kami,” ujar salah seorang orator dalam unjuk rasa tersebut.

Dalam aksinya para pengunjuk rasa menggelar spanduk bertuliskan “Hari Sumpah Pemuda, Kami Pemuda dan Pemudi LSM KPMP menyatakan Sikap Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Demi Tegaknya Supermasi Hukum di Kabupaten Kudus”.

Setelah dijelaskan oleh Ipda Naser, Kanit Binpolmas yang juga turut mengamankan aksi unjukras tersebut, bahwa hari sabtu para anggota dewan libur, sehingga tidak ada satupun yang bisa mnemui mereka, akhirnya para pengunjuk rasa bersama-sama pergi dan bergerak menuju Mapolres Kudus.

Di Mapolres Kudus, anggota LSM KPMP menuntut pihak penyidik Polres Kudus untuk segera menyelesaikan kasus KUHP pasal 81, tentang pelecehan seksual anak dibawah umur.

” Aksi ini kami laksanakan dikarenakan lambatnya penanganan kasus di PPA Polres Kudus , kami telah berupaya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan polres agar kasus ini segera di selesaikan tetapi sampai saat ini masih belum terselesaikan,” ujar Ketua LSM KPMP.

Akhirnya enam para pengunjuk rasa diterima di ruang Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, Kabag Ops Kompol Tugiyanto, Kasat Intelkam AKP Mulyono, Kasat serse AKP Kurniawan Daely.

Usai pertemuan dengan para pengunjukrasa Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daili menyampaikan bahwa penyidik sudah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus tersebut namun terkendala data dan saksi dimana kejadian terjadi setengah tahun lebih dan baru dilaporkan.

“Jadi tidak benar ini kasus yang diskriminatif dan sebagainya, kami juga senantiasa berkonsultasi kepada aparat kejaksaan agar proses kasus ini tidak mentah ketika sampai di Kejaksaan,”. ujarnya.

Dari Mbah Gondrong anggota KPMP dijelaskan hasil audensi tersebut menghasilkan penyerahan alat bukti tambahan berupa rekaman percakapan kejadian oleh KPMP.

” Polres Kudus berusaha mencari saksi yang kuat dan apabila KPMP punya bukti atau saksi yang baru bisa disampaikan kepada kasat Reskrim,” ujarnya.

Polres Kudus tetap menindaklanjuti kasus pelecehan/asusila tersebut sesuai jalur hukum sampai dengan persidangan serta LSM KPMP bisa mengawal kasus tersebut sampai selesai. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.