Kudus, isknews.com – Sejumlah warga di Kabupaten Kudus mengaku resah dengan hadirnya surat dari PLN UP3 Kudus ULP Kudus Kota dengan perihal “Penertiban Penggunaan Listrik” yang ditandatangani oleh Manager ULP Kudus Kota Musotpa Rizal.
Surat yang beredar di kalangan pelanggan PLN wilayah Kudus itu sebagian disampaikan langsung kepada pelanggan (by name by address) namun juga ada sebagian yang melalui pesan whatsAp. PLN bakal menyesuaikan daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1.300 VA. Dimana dijelaskan juga bahwa konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya penyesuaian ditanggung negara.
Dengan datangnya surat tersebut di kediaman mereka, sejumlah warga menggeruduk kantor PLN unit layanan pelanggan (ULP) Kudus Kota di Jati Kulon Kudus, karena kecewa mendapatkan Surat Penertiban Penggunaan Listrik tertanggal 11 Mei 2022.
Salah seorang yang ikut mengantre untuk meminta penjelasan tersebut adalah Nuryanto (42) Warga RT 2 RW 11, Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, dia menerangkan, tidak sanggup membayar abonemen listrik jika dinaikkan menjadi 1.300 VA.
Pasalnya, sehari-hari Nuryanto hanya bekerja menjadi pencari rumput. Sedangkan istrinya hanya ibu rumah tangga.
“Saya kerjanya hanya mencari rumput, nggak sanggup kalau harus membayar abonemennya,” ujar dia.
Makanya, dia menolak jika meteran listriknya dinaikkan karena selama ini membayar maksimal Rp 95 ribu per bulan.
“Saya bayar setiap bulan tidak sampai Rp 100 ribu, padahal katanya yang bayarnya di atas itu listriknya harus upgrade,” ucapnya.
Sementara itu, Jinem (56), RT 5 RW 5, Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, menjelaskan, banyak warga yang mendapatkan surat tersebut.
Termasuk tetangga dan warga yang lainnya menolak adanya perubahan daya listrik karena dianggap membebani.
“Dari RT saya sendiri ada lima orang yang datang ke sini. Sama mereka keberatan kenaikan daya ini,” ujarnya.
Padahal, kata dia, keluarganya termasuk warga tidak mampu yang mendapatkan subsidi saat terjadi pandemi Covid-19.
Jinem dan suaminya Subkan, menjadi pelanggan PLN yang dibebaskan membayar tagihan listrik.
“Kemarin waktu pandemi saya dapat bantuan bebas tagihan listrik selama empat bulan. Tapi sekarang malah dinaikkan,” ucap dia.
Disebutkan disurat tersebut bila keberatan terhadap penyesuaian daya menjadi 1.300 VA, dapat melapor ke kantor PLN setempat dengan membawa bukti sebagai penerima subsidi selambat-lambatnya 30 Mei 2022.
Apabila sampai 30 Mei tidak menerima keberatan atau tanggapan maka proses penyesuaian daya akan langsung ilaksanakan disertai penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi 1.300 VA.
Sementara itu dari pihak PLN UP3 Kudus saat dikonfirmasi terkait hal ini tak bersedia menanggapai, pihaknya melalui kehumasan Nurbowo hanya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan jawaban apapun kepada awak media.
“Besok kalau sudah ada update dari pusat baru kita bisa rilis. Nanti media akan kita undang ke kantor bila sudah ada info dari pusat,” ujarnya melalui pesan whatsapp kepada media ini. (YM/YM)










