Kudus, isknews.com – Perjuangan daerah produsen penghasil cukai untuk mendapat dana bagi hasil cukai sudah terjawab melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Daerah produsen cukai rokok yang meliputi Kabupaten Kudus, Kota Surabaya, Kota Kediri, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Pasuruan mendapat pembagian dana bagi hasil sekitar dua persen dari total peneriman realisasi cukai nasional.
Setidaknya revisi tersebut merupakan jawaban dari surat Bupati Kudus selaku koordinator Badan Kerja Sama Kabupaten/Kota penghasil cukai dengan surat tertanggal 24 Februari nomor 976/0592/16 yang dialamatkan kepada DPR lewat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 saat kunjungan kerja di Kudus pada 24 Februari 2007.
Di Kudus sendiri, menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, jika mengacu pada realisasi cukai semester pertama tahun 2007, sumbangan cukai Kudus sebesar Rp 5,42 triliun, maka dalam satu tahun Kudus menghasilkan cukai Rp 10,84 triliun.
Berdasarkan revisi RUU cukai tersebut, cara pembagiannya adalah 40 persen dari pembagian itu jatuh ke delapan daerah produsen, 30 persennya ke provinsi, dan 30 persen sisanya ke daerah kabupaten/kota bukan penghasil rokok. Jika dihitung, Kudus akan memperoleh pembagian sekitar Rp 86,72 miliar. Belum termasuk pemasukan pembagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jumlah ini tentu cukup besar karena pendapatan asli daerah (PAD) Kudus hanya Rp 53 miliar. Bagi hasil Rp 86,72 miliar dari cukai rokok ini lebih kurang sama dengan 1,5 kali dari PAD Kudus.
Dalam revisi RUU tersebut pada Pasal 66, antara lain, disebutkan, alokasi dana bagi hasil cukai penerimanan negara dari tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen yang digunakan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan tentang barang cukai ilegal.
Kedua, alokasi dana bagi hasil cukai, hasil tembakau ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun berjalan.
Ketiga, gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur distribusi dana bagi hasil cukai, hasil tembakau, kepada bupati atau wali kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau. Kepentingan buruh.
Peraturan teknis pelaksana yang berbentuk peraturan pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan sudah diterbitkan sehingga peluang pengelolaan bagi daerah untuk mengelola dana bagi hasil cukai yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan kedaerahan memungkinkan untuk dibuat regulasi di tingkat teknis. (YM)






