Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Meski putusan hukum telah dijatuhkan kepada Bambang Tri Mulyono (BTM), namun hal itu rupanya belum menjadi putusan final. Sebab di akhir sidang, BTM meminta banding kepada majelis hakim karena merasa keberatan atas hukuman yang diberikan kepadanya yakni hukuman penjara selama 3 tahun penjara, Senin (29/05).
Meski belum final, pihak istana kepresidenan telah mengapresiasi putusan yang telah diberikan majelis hakim kepada terdakwan BTM. Sebab atas putusan tersebut masyarakat diberikan suatu kepastian terkait putusan ini.
‘’Semua yang disangkakan atau yang dituduhkan BTM di status facebook, maupun dibukunya JU yang menjatuhkan nama Presiden Jokowi, BTM tidak bisa membuktikan di persidangan,’’ kata Ifdal Qasim, tenaga ahli utama Keduputian Lima, Kantor Kepala Staf Kepresidenan.
Qasim, mengatakan putusan yang telah dijatuhkan kepada BTM, telah memberikan satu kepastian kepada masyarakat luas apa yang disangkakan oleh terdakwa BTM semua tidak benar dan tidak terbukti dipersidangan.
Dihadapan awak media, di menolak jika kedatangan dirinya di pengadilan negeri (PN) Blora seakan – akan untuk memberi tekanan kepada pengadilan ini. ‘’jangan di simpulkan kedatangan saya kemari untuk memberi tekanan atau mempengaruhi putusan majelis hakim, itu tidak benar,’’ katanya.
Namun kedatangan dirinya ke PN Blora semata – mata hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh kepala staf presiden untuk mendengarkan langsung bacaan putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada BTM penulis sekaligus penerbit buku Jokowi Undercover.
‘’Semua yang dengar disini nanti akan saya laporkan kepada kepala staf kepresidenan, sekali lagi kedatangan saya kemari jangan ditafsirkan untuk mengintervensi hukum,’’ katanya.(**)