Dievaluasi, Kinerja 25 dari 27 Anggota Panwaslu Exsisting Kudus untuk Pilkada 2024

oleh -746 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, 26 dari total 27 Anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang mendaftar mengikuti seleksi panwascam pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berjumlah 26 orang.

Namun, tercatat hanya sebanyak 25 orang yang hadir mengikuti evaluasi kinerja penilaian atasan langsung yang dilaksanakan di SMK N 3 Kudus, Minggu (28/4/2024).

Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing Kabupaten Kudus itu dilaksanakan untuk Pemilihan 2024 dengan tahapan evaluasi kinerja.

“Terdapat dua evaluasi yang dinilai, yakni evaluasi kinerja penilaian potofolio dan penilaian atasan langsung,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Septyandra Trisnasari, Minggu (28/04/2024).

Rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus ini dilaksanakan dalam dua tahapan, tahapan pertama adalah melalui evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing, yaitu peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan pemilu tahun 2024.

Tahapan kedua yaitu dengan metode Seleksi Pendaftar Baru jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan terdapat kekurangan jumlah pengawas yang lolos evaluasi kinerja.

Septyandra Trisnasari mengatakan evaluasi terhadap puluhan anggota Panwaslu Kecamatan Existing dilakukan untuk menentukan apakah mereka masih layak untuk lanjut bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan 2024 atau tidak.

“Bagi anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang sesuai dengan evaluasi memiliki kinerja baik, maka akan dilanjutkan untuk bertugas pada Pemilihan. Sedangkan jika dinyatakan tidak layak atau tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi posisi tersebut,” ujar Septy.

Lebih lanjut dikatakan, aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu. Proses penilaian dilakukan secara kuantitatif dengan menggunakan instrumen berupa daftar pertanyaan dalam bentuk pertanyaan terbuka dengan sistem scoring.

“Bobot nilai dalam penilaian portofolio yakni 40 %, sedangkan bobot nilai penilaian atasan langsung yakni 60 %,” lanjut Septy.

Guna memastikan kualitas dan akurasi hasil penilaian, maka Peserta Existing melampirkan bukti-bukti yang mendasari penilaian yang telah diberikan. Penilaian dilakukan oleh masing-masing Peserta Existing dengan cara menjawab pertanyaan yang ada.

Sementara itu, untuk rekrutmen atau seleksi anggota Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru pada Pemilihan serentak di Kabupaten Kudus, itu baru akan dimulai pada 3-4 Mei 2024.

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.