Dikumpulkan Bawaslu, Serukan Seluruh Kades Di Kudus Wajib Netral Pada Pilkada 2024

oleh -1,588 kali dibaca
PJ Bupati Kudus, Hasan Chabibie saat berikan sambutan pada netralitas kepala desa di Kudus menjelang Pilkada 2024 mendatang, Kamis 20/06/2024 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pelaksanaan Pilkada baik Bupati maupun Gubernur telah semakin dekat, Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kudus di kumpulkan oelh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang pertemuan Hotel Kenari Kudus, Kamis (20/06/2024).

Dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka, para kades yang hadir diminta untuk menjaga netralitasnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 27 November 2024 mendatang.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie mengibaratkan kepala desa sebagai orang tua di daerahnya masing-masing.

Karena itu, Kades diharapkan bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat di desanya masing-masing, salah satunya dengan menciptakan Pemilu yang sejuk dan berjalan lancar.

“Sehingga siapapun yang nantinya terpilih (menjadi Bupati Kudus atau Gubernur Jawa Tengah periode 2204-2029), kita hormati,” pinta Hasan.

Menjelang Pilkada ini, Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memiliki tugas untuk memastikan jalannya Pilkada 2024 berjalan dengan baik.

Berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Disdikpora, Kemenag, serta stakeholder lainnya dilakukan sebagai upaya agar Pilkada Kudus tahun ini berjalan dengan lancar.

“Termasuk Kades harus menjaga netralitas di Pilkada tahun 2024 ini,” tegas Hasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, netralitas kades dalam Pemilu sudah diatur dalam UU Desa dan UU Pemilu tentang Pilkada.

“Dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa Kades harus netral dalam Pilkada,” ujar Minan.

Bahkan ketika mereka melanggar peraturan tersebut, kades bisa terancam hukuman pidana.

Menurut Minan, dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 188, Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri, maupun Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kalau Kades terbukti tidak netral, ada ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” kata Minan.

Dengan dikumpulkannya para kades hari ini, Bawaslu melakukan upaya pencegahan agar tidak ada kades yang melanggar aturan netralitas serta menciptakan Pilkada Kudus tahun 2024 yang sejuk. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.