Dinas PMD Kudus Gelar Diskusi Praktik Penggunaan Dana Desa

oleh -224 Dilihat
Kegiatan diskusi Praktik Penggunaan Dana Desa, di Aula Balai Desa Jati Wetan, Kudus, Kamis (02-08-2018), (Nila Niswatul Chusna/ISKNEWS.COM).

Kudus, ISKNEWS.COM – Empat tahun implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memunculkan banyak praktik-praktik dan problem dalam pengunaan dana desa. Untuk itu, sebuah diskusi publik terkait Praktik-Praktik Penggunaan Dana Desa dilakukan Institute Reasearch and Empowerment (IRE) Jogja bekerjasama degan Sanggar Maos Tradisi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kudus, menggelar diskusi publik mengenai Praktik-Praktik Penggunaan Dana Desa di Aula Balai Desa Jati Wetan, Kamis (02-08-2018).

Kepala Dinas PMD Kudus, Adi Sadhono mengatakan dana desa tidak berbeda dengan dana-dana lain yang harus ditempatkan sesuai porsinya. Mengingat anggran dana desa pada tahun 2018 sebesar Rp. 117 milyar, selayaknya ditempatkan sesuai dengan porsinya sebagaimana regulasi yang ada.

Adi Sadhono menyebutkan desa haruslah memiliki skala prioritas terkait penggunaan dana desa. Dari skala prioritas itu, desa bisa merencanakan aggaran dan melaksanakan pembangunan. Tak hanya itu, pemerintah desa juga diharuskan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desanya dan pemdes harus memperkuat akuntabilitas sosial terhadap dana yang masuk ke desa.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kudus, Kiswo tidak memungkiri, selama ini dana desa banyak digunakan untuk pembangunan infrastuktur. Padahal pemberdayaan masyarakat juga mejadi sesuatu yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa.

“Pemerintah desa tidak dapat mencegah usulan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur desa. Karena semua itu bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa. Pengganggaran dana desa untuk pemberdayan merupakan suatu trobosan yang baik, hanya saja selama ini masyarakat desa belum memunculkan hal itu dalam kegiatan musyawarah,” terangnya.

“Soal penganggaran dana desa jangan berbelit-belit, sederhana asal akuntabel. Dalam pengelolaan dana desa juga harus ada transparansi, sehingga orang tidak khawatir dana desa dipergunakan untuk apa,” kata Dr. Arie Sujito Pengasuh Sanggar Maos Tradisi.

Sg Yulianto Deputi Pengembangan SDM dan Kelembagaan IRE , mengharapkan dengan diskusi ini pengelolaan dana desa di Kabupaten Kudus bisa lebih baik. Dengan begitu, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa bisa terangkat.

Kepala Desa Jati Kulon, Sugeng Prasetyo menyayangkan kegiatan sebagus ini tidak dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kudus. Menurutnya, kegiatan diskusi ini membantu mengurai problem terkait dana desa yang sering menimpa pemerintah desa.

“Dengan adanya diskusi ini, kami selaku kepala desa bisa mengembangkan penganggaran dana desa untuk kedepannya. Tidak hanya berfokus pada infrastruktur, namun pada pemberdayaan masyarakat juga. Melihat infrastruktur di Kudus sudah mencapai 90 persen. Jadi, kini saatnya kita mulai menganggarkan dana desa untuk memberdayakan masyarakat,” tukasnya. (NNC/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.