Dinas PMD Kudus: Pencairan Dana Desa Tahap Dua Wajib Sertakan KDMP

oleh -218 Dilihat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, saat dijumpai awak media.(Foto: ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan aturan baru dalam proses pencairan Dana Desa tahap dua tahun anggaran 2025. Mulai tahun ini, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana tersebut bisa dicairkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa berbasis kelembagaan koperasi. Desa diwajibkan memiliki dokumen Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang pembentukan KDMP beserta akta pendiriannya yang sah secara hukum.

“Tanpa dokumen pembentukan KDMP, pencairan Dana Desa tahap dua tidak bisa diproses. Ini bukan sekadar persyaratan administratif, tapi sebagai bentuk komitmen desa dalam membangun kemandirian ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, desa juga diminta menyampaikan surat pernyataan dukungan anggaran dari APBDes untuk mendukung operasional awal KDMP. Surat ini menjadi bagian penting dalam rangkaian berkas yang harus diajukan ke Dinas PMD.

“Surat pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan desa dalam mendukung pembentukan KDMP, tidak hanya secara administratif, tapi juga secara finansial,” tambah Famny.

Ia menyebut, kebijakan ini mengacu pada ketentuan dari Kementerian Desa yang memperbolehkan pemanfaatan sebagian Dana Desa untuk mendukung penguatan ekonomi lokal melalui koperasi desa. Sekitar 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi, termasuk KDMP.

Hingga pertengahan Juni 2025, baru empat desa di Kudus yang telah menyerahkan dokumen lengkap sesuai ketentuan. Salah satunya adalah Desa Tanjung Karang yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan dan tengah menunggu proses verifikasi dari dinas.

“Empat desa tersebut sangat cepat merespons kebijakan ini. Mereka sudah menggelar Musdesus, membentuk KDMP, dan menyerahkan akta hukum serta komitmen anggarannya. Proses pencairan tinggal menunggu tahapan akhir,” ujarnya.

Famny juga mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 132 desa yang melaksanakan Musdesus dan membentuk KDMP. Pihaknya terus mendorong desa lainnya untuk segera menyelesaikan administrasi agar proses pencairan tidak tertunda.

“Secara kelembagaan, mayoritas desa sudah bergerak. Tinggal percepatan dari sisi kelengkapan dokumen yang kami dorong agar semua desa bisa segera mencairkan dana tahap dua,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :