Ditahan, Kades Undaan Kidul Jadi Tersangka Korupsi APBDes

oleh -335 Dilihat
ilustrasi Kades terjerat dugaan korupsi dana APBDes (YM)

Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menahan Kepala Desa (Kades) Undaan Kidul Suroto setelh ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Suroto merupakan Kades aktif Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kini, Suroto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus, hingga 20 hari kedepan.

Mengingat, Suroto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong di tahun 2020, 2021, dan 2023 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 408,3 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba menjelaskan, Suroto mulai ditahan kemarin, Selasa, 11 Juli 2023 setelah penyidik Polres Kudus melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Kudus.

“Tersangka dan barang bukti uang tunai Rp Rp 383.500.000 diserahkan oleh penyidik ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/7). Saat ini Suroto ditahan 20 hari atau sampai nanti kasus dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arga saat ditemui awak media di kantor Kejari Kudus, Rabu, 12 Juli 2023.

Arga menambahkan, Suroto terbukti jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi APBDes setelah adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah pada 2 Agustus 2022.

Dari hasil audit tersebut, BPKP mendapati kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka sebesar Rp 408.300.000.

Menurut Arga, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah pada 2 Agustus 2022, perbuatan tersangka terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 408.300.000.

“Dari hasil pemeriksaan, kemungkinan uang dari hasil korupsi diduga digunakan secara pribadi oleh yang bersangkutan,” ucapnya.

Lebih lanjut, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka telah mengembalikan uang sekitar Rp 24 juta yang sudah di transfer ke rekening desa dan juga ada uang bukti yang diserahkan oleh tersangka sebesar Rp 383.500.000.

Atas perbuatannya itu, Suroto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jungo pasal 18, UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 pada undang-undang yang sama.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono mengaku sudah mendapatkan informasi soal kasus yang menjerat Kepala Desa Undangan Kidul saat ini.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kejaksaan atas penahanan Kades Undaan Kidul tersebut.

“Jika nanti ada surat resmi, sesuai aturan perundangan yang ada, Bupati akan melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan dan akan menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan tugas yang ditinggalkan tersangka,”ujarnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.