Tiga Tersangka Pelaku Penggelapan Dana Rp 24 Miliar Milik YP-UMK Dilimpahkan Ke Kejari Kudus

oleh -1,649 kali dibaca
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) M Baharuddin bersama Kasintel Kejari Kudus Arga maramba SH saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pelimpahan para tersangka kasus penggelapan dana milik Yayasan pembina UMK (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Setelah sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Direskrimsus) Polda Jateng menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus praktik penggelapan sekaligus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) di Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK). Kini oleh Polda Jateng ketiga tersangka beserta berkas kasusnya telah dilimpahkan ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Kamis (25/05/2023).

Para tersangka MA (48) seorang advokat bergelar doktor hukum, warga Kecamatan Jekulo, LR (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Kecamatan Gebog dan Z (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan warga Kecamatan Jati, Kudus saat ini ditahan di Kejari.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus M Baharuddin mengatakan, pelimpahan tiga tersangka tersebut dari Ditreskrimsus Polda Jateng adalah melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pelimpahan ini dilakukan karena nanti persidangan kasus pencucian uang YP UMK tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kudus.

“Untuk saat ini (tiga tersangka) sudah ada di Kudus. Kami menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Nanti untuk penahanan di Rutan Kudus,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus M Baharuddin didampingi Kasi Intel Arga Maramba.

Untuk Jaksa penuntut umum, kata Baharuddin, nantinya gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kudus. Sementara pihaknya masih mempelajari dakwaan yang disangkakan kepada ketiga tersangka sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk dilakukan persidangan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pejara.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar. Uang tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan rumah sakit. Modus operandinya tersangka MA mengajak LR dan Z untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat.

Untuk melancarkan proses pengeluaran dana tersebut, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan, antara lain proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III. Namun, faktanya, dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Praktik kejahatan ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2016. Pengungkapan berdasarkan aduan pihak yayasan pada tahun 2020. Dalam kasus ini juga menyeret nama dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Berdasarkan penyelidikan Kepolisian uang dari Yayasan Pembina UMK yang masuk ke Dimas Kanjeng sebesar Rp 7 miliar. Dalam kasus ini Dimas Kanjeng juga turut diperiksa dan statusnya sebagai saksi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.