Dituding Selewengkan Dana Banpol, Ketua PDIP Kudus Dilaporkan ke Kejaksaan

oleh -236 Dilihat
Sejumlah kader senior DPC PDIP Kudus yang didampingi penasehat hukumnya usai melaporkan dugaan penyimpangan dana Bansos yang dilakukan oleh ketua DPC ke Kejari Kudus, Rabu (13/08/2025) Foto: Jos

Kudus, isknews.com-Sejumlah kader partai berlambang Banteng moncong putih, Rabu (13/01/2025) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Kedatangan mereka bermaksud melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kudus, Masan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Politik (Banpol).

Usai menyerahkan laporan, salah seorang pelapor yang ditunjuk menjadi juru bicara, Sugiyanto kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa tujuannya ke Kejari untuk melaporkan Masan selaku Ketua DPC PDI-P Kudus.

Menurutnya, hasil penelusuran sejumlah kader partai dana Banpol yang diterima partainya dari APBD sejak tahun 2022, 2023 dan 2024 banyak kejanggalan yang diduga kuat digunakan tidak pada mestinya.

“Hasil perhitungan kami, tiga tahun anggaran dana bantuan politik yang diterima partai PDIP Kudus jumlahnya terhitung banyak,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, lanjutnya, PDIP Kudus menerima Banpol Rp 430.345.000 sedangkan tahun 2024 uang diterima meningkat menjadi Rp 463.908.224. Jika tiga tahun anggaran dijumlahkan, nominal yang diterima mencapai Rp 1.324.598.224.

“Sementara itu dari dokumen laporan pertanggungjawaban yang kami dapat dan kami diskusikan dengan beberapa kader, ada selisih angka yang jumlahnya cukup besar atau mencapai ratusan juta rupiah yang di dalam laporannya kita duga tidak ada kesesuaian,” imbuhnya.

Selisih yang angka yang pernah kita tanyakan kepada pengurus DPC, masih kata Pak Giek (sapaan Sugiyanto), nilainya cukup besar yakni Rp 806.073.310. Karena tidak pernah mendapat jawaban secara pasti dari jajaran pengurus partai, akhirnya dia bersama beberapa kader yang lain memilih melaporkan ke aparat penegak hukum yakni Kejari Kudus.

Dia juga menekankan, tujuannya melapor semata untuk meluruskan dana Banpol yang diterima PDIP Kudus digunakan sebagaimana mestinya sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dana yang bersumber dari APBD Kudus tersebut adalah hak masyarakat karena karena bersumber dari pajak rakyat.

Sementara itu pelapor yang lain yakni, Subiakto Mahardiko menambahkan, sebagai mantan pengurus struktural partai, tuntutan para kader adalah transparansi penggunaan dana Banpol. Dari pengamatannya, selama DPC PDIP Kudus dipimpin Mas’an, manajemen keuangan partai dikelola tidak profesional.

Bahkan, menurut pengamatan para kader mulai tingkat kecamatan, desa hingga kebawahnya dinilai tidak ada transparansi dan keterbukaan.

Sedangkan menurut pendamping hukum para pelapor, Sukis Jiwantomo SH MH, data yang disodorkan kliennya banyak tanda tangan yang dipalsukan dan bukti itu terlampir dalam LPj mulai tahun 2022 hingga 2024.

Untuk itu, harapan para pelapor kasus dugaan korupsi ini benar-benar diusut oleh aparat Kejaksaan Kudus ditangani dengan serius dan diusut dengan tuntas.

“Dana Banpol yang diterima partai politik didapat dari jumlah pencoblos atau pemilih saat digelar Pemilihan legislatif (pileg). Artinya, jumlah uang yang diterima partai akumulasi dari para pemilih dan harusnya dikemlaikan untuk pendidikan politik masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu sejumlah awak media telah mencoba menghubungi Ketua DPC PDIP Kudus, namun hingga berita ini ditulis, belu, ada balasan atau konfirmasi dari yang bersangkutan. (Jos/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.