DPRD Kudus Tandatangani Hak Angket, Investigasi Netralitas Pj Bupati di Pilkada 2024

oleh -1,071 kali dibaca
Superiyanto, salah satu anggota DPRDF Kudus penggagas hak angket untuk investigasi netralitas Pj Bupati Kudus dalam Pilkada 2024, dari partai Nasdem (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus memutuskan untuk menggulirkan hak angket. Hal ini dilakukan guna menyelidiki dugaan ketidaknetralan Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, beserta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kudus 2024.

Sebanyak 31 anggota DPRD dari lima fraksi telah memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengusulan hak angket tersebut, Kamis (03/10/2024).

Langkah DPRD Kudus ini diambil setelah mencermati sejumlah indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh Pj Bupati, serta beberapa ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

Salah satu penggagas hak angket, Superiyanto, menyatakan bahwa hak angket diajukan karena DPRD melihat ada kejanggalan yang perlu diselidiki lebih mendalam.

“Pj Bupati Kudus diduga tidak menjaga netralitasnya dalam proses Pilkada, meskipun berdasarkan Permendagri, Pj Bupati seharusnya menjaga keseimbangan dan tidak memihak kepada salah satu calon,” jelasnya.

Superiyanto menambahkan, “Pj Bupati disinyalir mendukung salah satu paslon, yang terlihat dari beberapa kejadian, seperti saat konser Hari Jadi Kudus dengan Band Wali, dan pertemuan antara Pj Bupati, sejumlah ASN, serta tim sukses salah satu paslon.”

Ia juga menegaskan bahwa DPRD memiliki hak politik berupa hak angket, yang digunakan untuk menyelidiki kebijakan Pj Bupati yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan. Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian rapat internal bersama para anggota dewan.

“Setelah rapat selesai, para anggota sepakat untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengajuan hak angket,” bebernya.

Selain menyelidiki dugaan ketidaknetralan Pj Bupati dalam Pilkada, hak angket ini juga akan menelusuri kebijakan penataan dan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau kepala dinas yang dilakukan oleh Pj Bupati.

Superiyanto menyoroti bahwa dalam proses seleksi tersebut, Pj Bupati tidak pernah berkonsultasi ataupun berkoordinasi dengan DPRD.

“Pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka JPT oleh Pj Bupati dilakukan tanpa koordinasi dengan DPRD, dan ini menjadi salah satu poin yang menambah keyakinan kami untuk mengusulkan hak angket,” tambahnya.

Dalam konteks Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket merupakan hak DPR/DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah yang dianggap strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Oleh karena itu, hak angket ini dipandang sebagai upaya DPRD Kudus untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam Pilkada 2024 serta memastikan kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati berjalan sesuai aturan.

Dengan langkah ini, DPRD Kudus menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada, serta mendorong akuntabilitas dari para pejabat yang terlibat.

Hal ini menjadi perhatian publik dalam memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Kudus berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.