Kudus, isknews.com – Kamis besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus dijadwalkan melakukan klarifikasi terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, serta seorang kepala desa terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Kudus 2024.
Laporan ini bermula dari Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Sam’ani-Belinda, yang pada 29 September 2024 melaporkan dugaan ketidaknetralan Pj Bupati dan sejumlah ASN lainnya dalam Pilkada Kudus 2024. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 ini telah memenuhi syarat formal dan materiil. Selanjutnya, laporan tersebut diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 untuk diproses lebih lanjut.
Proses klarifikasi terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor Bawaslu Kudus. Wiyono, Ketua Tim Hukum pasangan Sam’ani-Belinda, serta Rokhim Sutopo sebagai saksi, dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Rokhim Sutopo mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk menjelaskan dugaan keterlibatan Pj Bupati Kudus dan enam ASN lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan bukti foto dan video yang menunjukkan ASN Kudus hadir bersama Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Hartopo-Mawahib, dalam sebuah acara resmi.
ASN yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini antara lain Pj Bupati Muhammad Hasan Chabibie, Plt. Kepala Dinas Perdagangan Andi Imam Santoso, Camat Gebog Fariq Mustofa, Kepala BPKSDM Putut Winarno, Camat Jati Fiza Akbar, Camat Mejobo Much Zaenuri, serta Kepala Desa Ploso Mas’ud.
Dugaan semakin menguat saat ASN tersebut hadir dalam acara Hari Jadi Kudus ke-475 yang juga dihadiri pasangan calon nomor urut 02. Pada acara tersebut, Hartopo terlihat mengangkat simbol dua jari yang dianggap sebagai dukungan dalam Pilkada.
Selain itu, dalam doa dan sambutan acara, nama calon Wakil Bupati Kudus nomor urut 02, Wahib, disebutkan, yang menambah indikasi pelanggaran ketidaknetralan ASN.
Rokhim berharap Bawaslu Kudus bertindak tegas dalam menegakkan aturan, mengingat pelanggaran netralitas ASN merupakan isu serius yang bisa merusak integritas Pilkada.
Bawaslu Kudus juga telah mengirimkan surat kepada enam ASN dan seorang kepala desa untuk hadir memberikan klarifikasi pada Kamis, 3 Oktober 2024. Pj Bupati Kudus dijadwalkan untuk diklarifikasi pertama pada pukul 09.00 WIB, seperti yang dikatakan Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan.
Minan menegaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu lima hari setelah laporan diregistrasi untuk menyelidiki dan memutuskan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi.
“Jika terbukti, ASN yang terlibat bisa menghadapi sanksi berat, termasuk rekomendasi pemecatan. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain sanksi administratif, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) jika ada unsur pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini. Bawaslu Kudus berjanji akan mengumumkan hasil investigasi laporan ini pada Minggu mendatang. (YM/YM)