Format Kartu Keluarga (KK) Berubah Per 1 Oktober 2018, Ini Data Baru yang Ditambahkan

oleh -371 Dilihat
Format Kartu Keluarga (KK) Berubah Per 1 Oktober 2018, Ini Data Baru yang Ditambahkan
Foto: Ilustrasi

Kudus, ISKNEWS.COM – Perubahan format di Kartu Keluarga (KK) berupa penambahan data dari yang terdahulu akan segera diterapkan di Kabupaten Kudus.

Ini menyusul dengan terbitnya Permendagri Nomor 118 tahun 2017 yang mengatur dalam penerbitan KK ada perubahan format.

Kepala Disdukcapil Kudus, Hendro Martoyo melalui Kabid Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus, Titi Sri Harjanti mengatakan, kebijakan penambahan data itu sesuai dengan Permendagri No 118 tahun 2017 tentang blanko KK, register dan akte pencatatan sipil.

Hingga saat ini dua kolom baru dalam KK itu belum diterapkan. Menurutnya, penambahan dua kolom dalam KK itu akan diterapkan mulai Oktober 2018. “Masih menunggu blangko dan aplikasi baru dari Kemendagri,” terang Titi.

“Jadi ada salah satu kebijakan yang diterapkan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan keluarnya Permendagri No 118 tahun 2017 tentang blanko KK, register dan akte pencatatan sipil,” katanya usai memberikan sosialisasi tentang kependudukan di aula gedung Setda lantai 4, Selasa (25/9/2018).

Dari kebijakan itu ada beberapa hal yang prinsip di antaranya adalah perubahan format KK dari yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dimana dalam KK yang baru akan dimuat data terkait perkawinan tercatat atau perkawinan tidak tercatat, pencantuman golongan darah. Hal itu supaya biar tertib dan juga terkait data base kependudukan.

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, imbuh Titi, sambil berjalan pihaknya terus melakukan sosialisasi baik di desa sampai pada ASN di lingkup Pemkab Kudus.

“Untuk menerapkan perubahan data ini terutama untuk kolom perkawinan ada syarat yang harus dilampirkan berupa fotokopi buku nikah dari yang bersangkutan,” katanya.

Ia menjelaskan, “Penerapan informasi golongan darah di dalam Kartu Keluarga memang sangat penting terutama dalam rangka mendukung pelayanan publik di berbagai bidang seperti bidang kesehatan. Misalnya ada anggota keluarga yang kecelakaan dan butuh transfusi darah, maka bisa dilakukan penanganan lebih cepat. Karena pihak rumah sakit tak perlu lagi melakukan proses pemeriksaan golongan darah,” terangnya.

Sementara penerapan nomor surat nikah bertujuan untuk menjelaskan status pernikahan anggota keluarga yang berstatus ‘kawin’, apakah menikah secara hukum negara, atau hanya menikah siri dan sah secara agama. (AJ/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.