Kudus, isknews.com – Dugaan pemangkasan anggaran Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) tahun 2026 dari 12 bulan menjadi 9 bulan memicu reaksi sejumlah forum pendidikan di Kabupaten Kudus. Mereka menegaskan penolakan terhadap wacana tersebut, sementara Komisi D DPRD Kudus memastikan bahwa alokasi anggaran HKGS tetap berjalan selama 12 bulan penuh.
Pernyataan sikap itu disampaikan Forum Komunikasi Wiyata Bakti (FKWB), Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS), Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Qur’an (BADKO LPQ), dan Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKMD) dalam pertemuan di Ulamsari Kudus, Rabu (13/8/2025).
Ketua FKMD Kabupaten Kudus, Syufa’at, menjelaskan bahwa dugaan pengurangan tersebut terungkap dalam pembahasan Komisi D DPRD Kudus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyebut, anggaran HKGS yang diajukan Bupati Kudus melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tahun 2026 selama 12 bulan, justru disinyalir dipangkas menjadi 9 bulan.
“Berdasarkan visi misi Bupati Kudus yang tertuang dalam RPJMD, HKGS diberikan setiap bulan dengan nominal Rp1 juta selama lima tahun. Jika ada pembahasan di DPRD yang mengurangi dari 12 bulan menjadi 9 bulan, itu jelas menyalahi aturan RPJMD dan visi misi bupati,” tegas Syufa’at.
Ia juga menyayangkan langkah pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kudus yang dianggap mencederai perasaan para guru. “Mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan kesejahteraan guru. Selama ini, para guru sudah berjuang mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.
Melalui pernyataan sikap tersebut, keempat forum pendidikan di Kudus meminta pimpinan DPRD, pimpinan Badan Anggaran (Banggar), dan TAPD untuk mengembalikan anggaran HKGS menjadi 12 bulan di tahun 2026. Bahkan, jika dibutuhkan, ribuan guru penerima HKGS siap mendatangi kantor DPRD Kudus untuk memberikan penjelasan langsung.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, membantah adanya pengurangan anggaran HKGS menjadi sembilan bulan. Ia menegaskan, Komisi D justru mengawal agar alokasi anggaran tetap untuk 12 bulan penuh.
Menurutnya, Komisi D mendorong adanya verifikasi penerima HKGS agar penyalurannya tepat sasaran. “Pasalnya, ada laporan guru yang baru mengajar satu tahun dengan jam mengajar sedikit, namun langsung mendapatkan Rp1 juta per bulan,” jelasnya.
Mardijanto menambahkan, yang menjadi fokus pembahasan di Komisi D dan TAPD dalam rapat Banggar adalah bagaimana agar HKGS tepat sasaran diberikan kepada guru swasta yang memang berhak dan sesuai persyaratan.
Karena itu pihaknya mendesak agar Pemkab Kudus melalui Disdikpora melakukan verifikasi ulang data penerima agar kedepan tepat sasaran.
Ia mengimbau guru swasta yang tergabung dalam empat forum tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu. “DPRD Kudus berkomitmen mengawal visi, misi, dan program unggulan bupati,” tegasnya. (AS/YM)






