Galian C Diduga Ilegal Dekati Kampus Ponpes Al-Aqsa Qutb, Pengelola Khawatir Longsor

oleh -6056 Dilihat
Dugaan galian C Ilegal yang berbatasan langsung dengan sisi timur Kampus Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Dukuh Proko Winong, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menuai keluhan dari pihak pengelola pondok. (Foto: YM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Praktik penambangan bahan mineral galian C yang diduga belum mengantongi perizinan (Ilegal) di lahan yang berbatasan langsung dengan sisi timur Kampus Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Dukuh Proko Winong, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, menuai keluhan dari pihak pengelola pondok.

Aktivitas penggalian yang disebut semakin mendekati kawasan pesantren dikhawatirkan memicu longsor, sedimentasi, hingga mengganggu fondasi bangunan pondok yang masih dalam tahap penyelesaian.

Kampus Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb saat ini tengah menyelesaikan pembangunan kompleks gedung seluas sekitar 7.100 meter persegi. Bangunan tersebut nantinya akan difungsikan sebagai ruang pembelajaran sekaligus asrama bagi santri putri.

Pimpinan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Choirul Anwar, mengatakan kekhawatiran pihaknya muncul karena aktivitas penambangan semakin mendekati batas tanah pondok, padahal sebelumnya telah ada kesepakatan agar penggalian dilakukan di lokasi yang lebih jauh dari bangunan pesantren.

“Dulu kami memang pernah dipertemukan dengan pihak operator tambang galian C melalui proses mediasi. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa aktivitas penambangan hanya dilakukan di area yang letaknya cukup jauh dari bangunan pondok dan tidak mendekati batas lahan pesantren,” ujar Choirul, Jumat (24/7/2026).

Namun, menurutnya, beberapa pekan setelah kesepakatan tersebut, aktivitas penambangan justru kembali bergerak mendekati batas tanah pondok.

“Beberapa pekan setelah kesepakatan itu kami melihat aktivitas penambangan kembali mendekati batas tanah pondok yang sedang kami bangun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kestabilan tanah, mengganggu fondasi bangunan, bahkan berpotensi memicu longsor yang membahayakan keselamatan para santri ketika gedung nantinya mulai digunakan,” katanya.

Selain potensi longsor, Choirul juga mengkhawatirkan dampak kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang. Menurutnya, getaran kendaraan dapat memengaruhi kondisi bangunan yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah. Laporan pertama ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kudus melalui inspeksi lapangan sehingga aktivitas penambangan sempat berhenti selama sekitar dua pekan.

Setelah kembali beroperasi, pihak pondok kembali menyampaikan keluhan kepada Camat Kaliwungu. Selanjutnya, pada 9 Juli 2026, digelar mediasi di Balai Desa Kaliwungu yang mempertemukan pihak pondok dengan pemilik lahan penambangan.

Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa aktivitas penambangan tidak boleh mendekati batas tanah pondok. Pemilik lahan juga diminta menyisakan jarak aman minimal tujuh meter dari batas tanah pondok dan melakukan reklamasi pada area tersebut.

“Beberapa hari setelah mediasi memang tidak ada aktivitas di dekat pondok. Penggalian hanya dilakukan di sisi paling barat yang letaknya cukup jauh. Namun, belakangan aktivitas kembali mendekati area pondok sehingga kekhawatiran kami muncul lagi,” ungkapnya.

Choirul menambahkan, kekhawatiran tersebut juga didasari pengalaman saat awal pembangunan pondok pada 2024. Ketika itu, kendaraan berat yang melintas di belakang lokasi menyebabkan sebagian tanah di sekitar fondasi bangunan ambrol.

“Saat itu kami bersama para pekerja memperbaiki sendiri tanah yang ambrol. Kami tidak mempermasalahkannya karena ingin menjaga hubungan baik. Namun sekarang aktivitas pondok sudah berjalan dan gedung ini nantinya akan dihuni para santri putri, sehingga aspek keselamatan menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi penambangan.

Menurut Budi, hasil pengecekan sementara menunjukkan aktivitas tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Karena itu, Satpol PP meminta seluruh aktivitas dihentikan sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi.

“Kami sudah datang ke lokasi dan memanggil pihak yang bersangkutan. Intinya kami sampaikan bahwa selama perizinannya belum ada, mereka tidak boleh melakukan aktivitas,” tegasnya.

Ia mengatakan, saat petugas tiba di lokasi memang tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun bekas galian yang masih baru dan sejumlah peralatan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas yang belum lama dilakukan.

“Setelah kami tanyakan, ternyata izinnya belum ada. Kami minta mereka segera mengurus perizinan. Selama belum ada izin, aktivitas tidak boleh dilakukan,” katanya.

Satpol PP memastikan akan terus memantau lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan kembali aktivitas penambangan tanpa izin.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kabupaten Kudus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus tidak membahayakan lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.