Kudus, isknews.com – Terkait beroperasinya aktivitas galian C illegal disejumlah wilayah di Kabupaten Kudus. Kapolres Kudus AKBP Saptono usai memimpin Apel gelar Uperasi Zebra – Candi 2019 di Mapolres Kudus mengatakan, pihaknya akan menghadirkan semua unsur yang terkait dengan penggalian. Masing-masing akan didengarkan pandangannya terkait aktivitas penggalian, termasuk kajian regulasinya.
”Kita samakan persepsi terlebih dahulu dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan semua pihak akan dipertemukan untuk merumuskan kebijakan selanjutnya.” jelasnya dihadapan sejumlah awak media. Rabu (23/10/2019).
Sebelumnya, sejumlah pihak mempersoalkan beroperasinya penambangan Galian C Ilegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog Kudus akibat dampak lingkungan dan kerusakan ekosistem sehingga meminta kepada pemerintah kabupaten Kudus untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Sekda Kudus Sam’ani Intakoris, sepakat aturan soal aktivitas galian tanah uruk harus dipatuhi. Meskipun RTRW sedang direvisi, tidak berarti aktivitas galian C tanpa payung hukum.
”Dasarnya, menggunakan aturan yang ada terlebih dahulu. Mengacu Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Nomor 16 Tahun 2012 tentang RTRW, peruntukan pertambangan mineral dan batuan meliputi Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe dan Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan,” katanya.
Galian C di Klumpit juga menimbulkan ekses lainnya. Seseorang dikabarkan menelepon salah seorang pemilik usaha galian C. Dia mengaku sebagai ajudan Sekda Kudus dan meminta sejumlah uang agar dibantu pengurusan perizinan.

“Persoalan tersebut sudah diklafirikasi. Pihak yang meminta uang hanya memanfaatkan persoalan galian C untuk mendapat keuntungan pribadi. Kami tegaskan bahwa ajudan tidak pernah mengontak pihak manapun yang terkait dengan galian C di Klumpit, Semua itu tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, juga menyebut institusinya tak berdaya melakukan penindakan terhadap kegiatan tiga tempat pertambangan galian C di Desa Klumpit Kecamatan Gebog. Hal itu terkait kewenangannya selaku penegak peraturan daerah (Perda), tidak dapat berbuat banyak karena regulasi tidak mendukung.
Menurutnya, untuk menjerat pemilik galian C yang diduga melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), aturannya sangat lemah karena tidak ada ketentuan pidananya.
“Untuk menjerat ke ranah hukum tidak bisa, karena dalam Perda RTRW Kabupaten Kudus yang menginduk Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah tidak ada ketentuan pidananya,” ujarnya.
Sementara dalam Perda Perlindungan Lingkungan Hidup juga tidak ada satu pasal pun yang bisa digunakan menjerat pidana atas kegiatan tambang galian C. Penindakan terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai Pasal 149 Undang- Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS di Bidang Pertambangan. Pelaku juga dapat dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup.
“Yang dapat melakukan penindakan pidana atas pelanggaran UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pelanggaran UU Lingkungan Hidup adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan PPNS di Bidang Pertambangan,” tegasnya.
Salah seorang pemilik galian C, Suhar, menegaskan aktivitas penggalian tanah uruk dilakukan untuk membantu petani. Pihaknya menyebut sekitar 29 petani telah meminta dirinya untuk penataan lahan yang sekarang digunakan untuk galian C.
”Lahan yang ada sekarang ini tidak produktif. Setelah diratakan, tanah akan kembali subur. Jadi, yang kami lakukan adalah untuk membantu petani,” terangnya. (YM/YM)










