Kudus, sknews.com – Gerakan Transformasi Masyarakat Kudus (Gemataku) dalam rilis yang dikirim ke media ini meminta Pemkab Kudus konsisten dalam mengawal program bantuan pangan untuk rakyat miskin.
Sejak program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) 2019 dan berganti istilah menjadi Program Pangan 2020 penyalurannya terjadi banyak penyimpangan.
Data yang diperoleh dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus pada maret 2020, terdapat 38.991 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setidaknya mulai bulan Maret 2020 ada Rp. 7,8 milyar per-bulan bantuan pangan non tunai cair dari pemerintah pusat untuk masyarakat miskin di Kudus.

Slamet Machmudi ketua LSM Gemataku mengatakan, penyaluran bantuan pangan non tunai melalui 148 e-warong tersebar di 9 Kecamatan. E-warong dibentuk oleh pihak bank BNI yang ditunjuk pemerintah menyalurkan bantuan dana bersama Dinas Sosial P3AP2KB.
Masing-masing KPM mendapatkan Kartu Keluarga Sehat (KKS) yang diberikan pihak Bank BNI. KKS berisi saldo uang untuk dibelanjakan sejumlah bahan pangan ke e-warong yang ditunjuk. Bahan pangan yang boleh dibeli oleh KPM meliputi sumber Karbohidrat, protein dan mineral atau vitamin.
Nominal bantuan program pangan yang diberikan Pemerintah terus meningkat. Pada awal program BPNT 2019 sebesar Rp. 110 ribu/KPM. Meningkat menjadi Rp. 150 ribu pada akhir 2019 hingga Pebruari 2020.
“Mulai bulan maret 2020 Program Pangan ditingkatkan menjadi Rp. 200 ribu dampak dari wabah Covid 19,” katanya, Rabu (08/04/2020).
Menurutnya, dalam Pedoman Umum Program Bansos Pangan disebutkan penyaluran bantuan pangan kepada KPM dilarang berupa paket sembako,” terang dia.
Selain itu kualitas dan harga sembako yang dijual oleh e-warong harus sesuai harga pasaran.
“Prakteknya selama ini penyaluran bahan pangan kepada KPM selalu berbentuk paketan sembako. Jika dinominalkan paket sembako yang diterima KPM selisih 40 ribu lebih mahal dari harga pasaran,” ujar Mamik panggilan akrab Slamet Machmudi.
Gerakan Masyarakt Transformasi Kudus (GEMATAKU) menelusuri ada sejumlah pemasok sembako kepada e-warong yang diduga atas penunjukan oknum pejabat.
“E-warong yang seharusnya menjadi tempat belanja bahan sembako berubah fungsi sebagai tempat pengambilan paket bahan pangan,” tuturnya.
Berdasar hasil investigasi GEMATAKU penyaluran sembako oleh e-warong pada bulan Maret 2020. Harga perpaket bahan pangan di pasaran berkisar 160 ribu hingga 170 ribu.
“Namun KPM dipaksa menerima paket sembako dengan nominal Rp. 200 ribu. Jika ditotal potensi kebocoran bansos Pangan di Kudus berkisar 1,5 milyar perbulan,” terangnya.
Gemataku meminta keseriusan Sekda Kudus selaku Ketua Tim Koordinasi Bansos Pangan dalam menjalankan program pemerintah pusat untuk masyarakat miskin di Kudus.
“Tragis, pembiaran terjadi selama 1 tahun atas program pangan yang diduga bocor dan di korupsi,” pungkasnya. (YM/YM)







