Kudus, isknews.com – Kasus gugatan perdata antara kader Gerindra Kudus Agus Wariono melawan anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Nurhudi berakhir pada kemenangan pihak tergugat.
Kasus internal partai itu berawal dari tudingan wanprestasi atau tidak menepati janji terkait kesepakatan perjanjian antarwaku (PAW) yang dilakukan oleh Nurhudi terhadap Agus Wariyono, yang merasa seharusnya menjadi pihak pengganti dirinya. Sehingga timbul kerugian material yang dialami oleh penggugat.
Namun, setelah perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Kudus, Majelis Hakim dalam putusan perkaranya menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Agus Wariyono dinyatakan cacat formil.
Kuasa hukum Nurhudi Slamet Riyadi mengatakan, perkara kliennya no 38/Pdt.G/2022/PN kds telah diputuskan. PN Kudus sudah menyatakan mengabulkan ekesepsi kliennya dan menyatakan gugatan penggugat sudah tidak dapat diterima.
“Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp 441 ribu. Amar putusan ini sudah kami dapatkan melalui e-court,” katanya, Kamis (9/2/2023) sore.
Ia mengapresiasi keputusan hakim yang dinilai sudah sesuai dengan kaidah hukum. Apalagi, gugatan yang dilayangkan mengandung cacat formil.
“Memang benar yang disampaikan penggugat itu tidak sesuai dengan hukum acara perdata. Putusan ini sudah sesuai dengan kaidah hukum,” ungkapnya.
Adanya putusan ini, sambung dia, masing-masing pihak diharapkan bisa legawa menghormati putusan hukum di PN Kudus ini.
Sementara Humas PN Kudus Rudi Hartoyo juga membenarkan jika perkara tersebut telah diputus. Putusannya, yakni Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO.
“Putusan NO. yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, saksi ahli didatangkan oleh kubu Nurhudi pada sidang yang bergulir Kamis (12/1/2033). Saksi ahli tersebut merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati.
Dalam persidangan, dia menyebutkan bahwa alasan PAW Nurhudi dengan Agus Wariono tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur proses PAW anggota DPRD. Perjanjian yang dibuat antara Nurhudi dengan Agus Wariono terkait saling berbagi masa jabatan tidak bisa menjadi landasan proses PAW dilakukan. (YM/YM)










