Hasil Verifikasi Pendaftaran Pilkada Kudus, Ada Berkas Paslon yang Belum Memenuhi Syarat

oleh -568 kali dibaca
Komisioner KPU, Bawaslu dan para LO dari kedua paslon berfoto usai menerima berkas verifikasi pendaftaran paslon di Pilkada Kudus 2024, Kamis (5/9/24 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Usai pengumuman hasil Medical Check-Up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus resmi menyerahkan Berita Acara (BA) terkait penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus dalam Pilkada serentak 2024.

Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kudus dengan dihadiri oleh Liaison officer (LO) perwakilan kedua paslon, yakni pasangan Samani-Bellinda dan Hartopo-Mawahib, Kamis (05/09/2024).

Proses penyerahan BA ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus serta sejumlah stakeholder lainnya. Berkas administrasi paslon yang sebelumnya diserahkan pada masa pendaftaran, yakni 27-29 Agustus 2024, dinyatakan lengkap oleh KPU Kudus.

Ahmad Kholil, Komisioner KPU Kudus Bidang Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa hasil verifikasi administrasi dari kedua paslon menunjukkan adanya paslon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan ada yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Kalau sudah MS, tidak perlu ada perbaikan persyaratan. Namun bagi yang BMS, paslon bisa melakukan perbaikan pada 6-8 September 2024 untuk melakukan perbaikan dan mengunggah berkas ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi administrasi lanjutan,” ujar Ahmad Kholil, yang akrab disapa Alan.

Setelah masa perbaikan, pihaknya akan kembali meneliti berkas-berkas yang telah diperbaiki dari tanggal 9 hingga 14 September 2024. Hasil akhir verifikasi akan diumumkan setelah proses tersebut selesai.

Alan menambahkan bahwa paslon yang dinyatakan BMS wajib segera mengunggah hasil perbaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU dan menyerahkan berkas fisik perbaikan ke Kantor KPU Kudus. Penelitian administrasi terhadap berkas perbaikan akan dilakukan pada 9-14 September 2024 sebelum diumumkan hasil finalnya.

Muhammad Felix, Liaison Officer (LO) pasangan Samani-Bellinda, menyampaikan bahwa hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa pasangan yang mengusung tagline “Kudus Sehat” tersebut dinyatakan MS sepenuhnya.

“Semua persyaratan kami sudah memenuhi syarat (MS), jadi tidak perlu ada perbaikan lagi,” kata Felix seusai menerima BA di Kantor KPU Kudus.

Setelah dinyatakan MS, Felix menambahkan bahwa pasangan Samani-Bellinda akan fokus pada tahapan Pilkada berikutnya, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan KPU.

Di sisi lain, An’im Falahudin, LO pasangan Hartopo-Mawahib, mengungkapkan bahwa pasangan yang mengusung tagline “Kudus Maju Berkah” tersebut harus melakukan beberapa perbaikan.

Salah satu berkas yang perlu diperbaiki adalah terkait status pekerjaan calon wakil bupati Mawahib, yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Pak Mawahib harus memperbaiki dokumen terkait status pekerjaan, mengingat beliau baru mundur dari DPRD setelah pendaftaran,” jelas An’im.

Selain itu, calon bupati Hartopo juga harus memperbaiki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang merupakan syarat wajib dalam proses pencalonan. Hartopo, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023, diharuskan untuk memperbarui laporan tersebut agar dinyatakan memenuhi syarat.

“Kami akan segera memperbaiki dokumen-dokumen yang dinyatakan BMS untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambah An’im.

Setelah proses perbaikan administrasi selesai, KPU Kudus akan mengadakan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Rapat pleno tersebut akan dilaksanakan secara tertutup, sesuai aturan dari KPU RI. Pengundian nomor urut paslon dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya, yakni pada 23 September 2024.

Pengundian nomor urut akan dihadiri oleh seluruh paslon, partai pengusul, serta stakeholder terkait, termasuk Bawaslu dan masyarakat. “Nomor urut ini nantinya akan digunakan pada surat suara di Pilkada Kudus,” ujar KPU.

Sebagai informasi, pasangan Samani-Bellinda mendaftar pada 28 Agustus 2024, sementara pasangan Hartopo-Mawahib mendaftar pada 29 Agustus 2024, tepat di hari terakhir masa pendaftaran. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.