Hendy Hendro Kritik Penggunaan Alun-alun Kudus untuk Keramaian di Hari Jadi

oleh -1,057 kali dibaca
Suasana alun-alun Simpang Tujuh Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pada bulan September lalu, berbagai kegiatan digelar untuk merayakan Hari Jadi Kudus ke-479, dengan sejumlah acara yang berlangsung di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, seperti Kudus Fashion Week, Muria Summer Festival, hingga konser Wali Band.

Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghibur masyarakat, tetapi juga untuk membangkitkan kembali perekonomian di Kota Kretek.

Namun, pemanfaatan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus untuk keramaian semacam itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam perda tersebut disebutkan adanya larangan pemanfaatan alun-alun untuk aktivitas seperti bermain bola, berjualan, bermain skuter, dan jenis permainan lainnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tetap menyelenggarakan berbagai acara di Alun-alun, dengan alasan demi menyenangkan masyarakat. Dampak dari kegiatan tersebut tentu saja menyisakan kerusakan pada rumput di alun-alun.

Hendy Hendro, Akademisi Universitas Muria Kudus, pemerhati Lingkungan yang juga anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah, mengapresiasi adanya berbagai kegiatan hiburan dan ekonomi di Kabupaten Kudus.

Namun, ia menyatakan ketidaksetujuannya jika setiap acara besar selalu diselenggarakan di Alun-alun Simpang Tujuh.

“Saya kurang setuju jika setiap kegiatan selalu berpusat di alun-alun. Alangkah baiknya jika acara-acara tersebut digelar di tempat lain untuk membuka peluang ekonomi baru di berbagai wilayah,” ujar Hendy saat dihubungi pada Rabu (9/10/2024).

Hendy juga menyinggung soal aturan dalam Perda terkait penggunaan Alun-alun, dan mempertanyakan apakah aturan tersebut bisa dikesampingkan hanya demi hiburan masyarakat.

“Perda menyebutkan bahwa Alun-alun seharusnya hanya digunakan untuk acara tertentu seperti upacara pengibaran bendera atau sholat Ied,” jelasnya.

Ia berharap Pemkab Kudus dapat membangun sarana publik di setiap kecamatan, yang bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan keramaian, sehingga tidak perlu selalu menggunakan Alun-alun Simpang Tujuh.

“Dengan adanya fasilitas publik di setiap kecamatan, warga bisa merayakan kegiatan tanpa harus selalu di alun-alun. Contohnya bisa menggunakan Balai Jagong atau tempat lainnya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil, menjelaskan bahwa meski rumput di Alun-alun mengalami kerusakan akibat kegiatan, pihaknya tidak menerapkan perawatan khusus.

“Rumput akan kembali tumbuh dengan sendirinya. Kami hanya melakukan penyiraman rutin untuk memastikan pertumbuhan alami,” ujar Halil.

Dengan berbagai pandangan tersebut, diharapkan penataan kegiatan publik ke depannya bisa lebih merata, dan Alun-alun tetap terjaga sebagai ikon kota tanpa harus mengorbankan lingkungan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.