Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Hingga penghujung bulan Oktober 2017 ini petani di Jepara belum mendapatkan kartu tani dari Pemprov Jateng. Dengan demikian, petani di Jepara masih harus bersabar untuk dapat menggunakan Kartu Tani ini. Pelaksanaan program ini dimungkinkan baru dilaksanakan awal tahun 2018.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara Achid Setiawan mengungkapkan, pelaksanaan program ini murni menjadi tanggungjawab dari propinsi. Kabupaten, katanya, hanya melakukan pendataan dan selanjutnya diserahkan ke propinsi. “Kita di kabupaten hanya melakukan pendataan, soal distribusi yang melakukannya nanti propinsi,” katanya, Rabu (25/10/2017).
Berdasarkan data dari DKPP, jumlah kelompok tani di Jepara ada 1.100 dengan anggota yang bervariasi mulai dari 50 sampai 200 orang. Menurut Achid, program ini akan menguntungkan bagi petani. Namun kalau benar-benar online itu kan hal yang baru. Untuk itu pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak pertama kali melakukan pendataan.
Manfaat kartu tani ini diantaranya untuk media pembelian pupuk bersubsidi. Dengan kartu tersebut, petani dapat menebus pupuk melalui sistem gesek pada alat EDC (electronic data capture). Disamping itu, alat ini juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli hasil panen, yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI) Jateng.
Lebih lanjut Achid menjelaskan, di Jepara dimungkinkan baru bisa melaksanakan program tersebut pada akhir 2017 atau awal 2018. Secara detil, Achid tak mengungkapkan alasan mengapa Jepara hingga kini belum mendapatkan jatah Kartu Tani, padahal sudah melakukan pendataan petani. Namun demikian, ia mengindikasi hal itu karena ada evaluasi tertentu pada penggunaan kartu tersebut di beberapa wilayah di Jateng.
“Sejauh ini kita tidak masalah belum melaksanakannya. Hal itu berkaca pada permasalahan beberapa daerah yang telah mengaplikasikan program ini. Berbagai hambatan yang sempat terjadi di daerah lain, mudah-mudahan telah diperbaiki. Sehingga hal itu menguntungkan bagi kita yang belum melaksanakannya,” jelasnya. (ZA)










