Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Bagian Hukum mengaku baru menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang memerintahkan untuk Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kudus mencabut surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas The Hotel Sato diterima hari ini, Jumat (02/01/2024).
Meskipun amar putusan atas hasil gugatan seorang warga bernama Beny Ongkowidjojo yang melayangkan Peninjauan Kembali (PK) atas penerbitan IMB tersebut dikabulkan oleh MA sejak 15 Desember 2023 yang lalu. Namun secara fisik Pemkab Kudus baru saja memperoleh surat salinan atas putusan gugatan IMB The Hotel Sato yang berada di Jalan Pemuda, turut Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Kuasa Hukum DPMPTS Kabupaten Kudus, Adi Susatyo yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, menindaklanjuti surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Semarang yang diterima pada Jumat, 2 Februari 2024, Pemkab Kudus akan mematuhi segala keputusan dari MA.
“Kami dari kuasa hukum Pemerintah Daerah (Kudus), akan mematuhi segala putusan dari pengadilan MA. Kami akan berkoordinasi dengan pemberi kuasa (DPMPTS) untuk bersikap. Saran kami, harus mematuhi segala keputusan MA,” ujar Adi Susatyo yang merupakan Kepala Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kudus.
Proses pencabutan IMB Hotel Sato Kudus ini, lanjut Adi, diberi batas selama 60 hari kerja. Ketika dalam waktu tersebut belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, IMB Hotel Sato Kudus tetap otomatis tercabut dan menjadi bangunan ilegal.
Kemudian, saat disinggung kemungkinan adanya pembongkaran gedung dan nasib operasional hotel tersebut, Adi mengatakan bahwa hal itu perlu adanya pengkajian lebih lanjut. Namun, apabila Hotel Sato Kudus ingin kembali mendapatkan izinnya, mereka perlu mengurus izin usaha dari awal lagi.
“Kapasitas kami dalam putusan MA itu hanya menjalankan perintah pencabutan IMB bangunan tersebut, Sedangkan perkara pembongkaran gedung itu bukan ranah kami. Begitu juga soal operasional komersial hotel tersebut, itu ranahnya Dinas PTMPTSP, ” kata Adi.
Menurutnya, ketika bangunan sudah terbangun tapi tidak memiliki IMB (saat ini PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung), mereka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan harus berproses dari awal lagi. Demiki
“Mereka harus memulai dari enol lagi,” terang Adi.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Kudus, Harso Widodo memastikan, Pemkab Kudus akan mengikuti putusan MA yang ada. Pihaknya akan segera merumuskan mengenai pencabutan IMB Hotel Sato Kudus.
“Nanti kami akan segara merumuskan, baik itu dalam bentuk surat atau lainnya berkaitan dengan putusan MA tersebut, bahwa IMB dicabut, kami harus mengikuti putusan itu,” tegas Harso saat dihubungi lewat sambungan telepon siang ini.
Lalu untuk operasional hotel selanjutnya, hal itu dikatakan Harso akan dibahas lebih lanjut dengan tim teknis lainnya. Namun untuk saat ini, pihaknya akan mengikuti putusan MA yang ada.
“IMB dicabut dulu karena itu amanat MA. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menghormati putusan MA. Untuk selanjutnya, akan kami koordinasikan dengan tim lainnya,” terang Harso.
Diketahui, dalam Putusan MA nomor 212 PK/TUN/2023 dijelaskan bahwa MA mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022;
Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus nomor 644/106/15.04/2022 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29-03-2022; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000. (YM/YM)