PK Kedua Kembali Ditolak MA, Lagi Benny Menangkan Gugatan Atas Hotel Sato Kudus

oleh -1,126 kali dibaca
Sejumlah petugas BPN Kudus saat melakukan pengukuran lahan dan bangunan The Sato Hotel Kudus, Selasa (07/01/2025)

Kudus, isknews.com – Mahkamah Agung (MA) kembali memenangkan penggugat, Benny Gunawan Ongkowidjojo, dalam kasus sengketa The Sato Hotel melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan pihak tergugat, Endang Susilawati. Kuasa hukum Beny, Dr. Budi Supriyanto, SH, MH, pada 17 Desember 2024 lalu.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dan menegaskan bahwa tidak ada lagi langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak tergugat.

Saat ditemui media ini di kediamannya, Budi menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung nomor 47 PK/PT.TUN/2024 tertanggal 17 Desember 2024 telah memutuskan untuk menolak permohonan PK kedua dari pihak tergugat.

“Ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.” ujar Budi.

Seperti diketahui meski pada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Benny Gunawan Ongkowidjojo menyatakan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato yang diterbitkan oleh Pemkab Kudus dan putusan PK tersebut telah memenangkan pihak Benny.

Namun sekali lagi pihak Pemkab Kudus selaku penerbit IMB dan Hotel Sato kembali mengajukan PK baru dan hasilnya MA kembali memenangkan gugatan Benny.

Ia menambahkan bahwa dasar hukum pengajuan PK kedua tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung.

“PK hanya boleh diajukan sekali, kecuali ditemukan bukti baru atau novum atau ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim. Namun, dalam hal ini, tidak ada alasan yang valid untuk PK kedua,” tegasnya.

Budi juga menyoroti implikasi hukum dari penolakan PK kedua ini. Dengan putusan tersebut, izin mendirikan bangunan (IMB) The Sato Hotel dinyatakan batal dan tidak sah.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengambil tindakan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku tanpa menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Tugas pemerintah daerah adalah menegakkan perda. Jika ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, maka tindakan penegakan harus segera dilakukan, seperti pembongkaran, tanpa perlu menunggu keputusan lain dari pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sengketa ini juga menyoroti pentingnya aturan garis sempadan bangunan.

Menurut Budi, pelanggaran terhadap garis sempadan jalan merupakan salah satu alasan utama pembatalan IMB hotel tersebut.

“Undang-undang bangunan gedung sudah jelas mengatur bahwa garis sempadan harus dihormati. Ini termasuk jarak dari as jalan yang diatur dalam peraturan pelaksanaannya,” tambahnya.

Budi juga menjelaskan bahwa PK kedua diajukan oleh pihak tergugat dengan harapan membatalkan keputusan sebelumnya. Namun, MA menolak permohonan tersebut karena kontra memori yang diajukan penggugat menunjukkan bahwa PK kedua bertentangan dengan aturan hukum.

“Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan oleh pihak tergugat. Mereka harus menerima keputusan ini,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya, Budi mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan pemerintah daerah menegakkan aturan terkait pembatalan IMB.

Ia juga mengingatkan bahwa upaya untuk memperbaiki IMB hanya bisa dilakukan dengan memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk garis sempadan bangunan.

“Jika tergugat ingin memperbaiki, mereka harus membeli lahan tambahan untuk memenuhi aturan garis sempadan. Tapi itu pun harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan putusan ini, pihak penggugat, Benny Gunawan Ongkowidjojo, dinyatakan menang secara sah dan meyakinkan. Proses panjang yang melibatkan beberapa tingkat pengadilan akhirnya berakhir dengan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat.

Sementara itu, pagi hingga siang tadi di lokasi lahan dan bangunan Hotel Sato dilakukan pengukuran oleh Petugas BPN Kudus. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang diajukan pada tanggal 3 September 2024.

Benny Gunawan korban terdampak hotel Sato melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi dan ke Kompolnas.

“Kemudian pihak Kompolnas melimpahkan kasus pencabutan IMB dan  sengketa batas tanah ke Polda Jawa Tengah,” ujar Benny dilokasi pengukuran oleh BPN.

Menurutnya, pihak Polda Jawa Tengah menindaklanjutinya dengan melakukan permohonan kepada BPN Kabupaten Kudus  untuk melakukan pendampingan pengukuran batas tanah pengembalian batas tanah.

Dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kudus, Kariyono, menjelaskan bahwa pengukuran ulang ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait permasalahan batas tanah di lokasi tersebut.

“Peran kami di sini adalah melakukan pengecekan batas sesuai permohonan dari Polda. Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan permasalahan batas tanah antara Hotel Sato dan bangunan di sebelahnya,” ujar Kariyono.

Menurut Kariyono, langkah awal yang dilakukan adalah memastikan kembali titik batas tanah yang ada, sesuai data dan dokumen pertanahan yang berlaku.

“Kami melakukan pengembalian batas di lokasi, berdasarkan permintaan resmi dari Polda Jawa Tengah. Hasil dari pengecekan ini nantinya akan kami sampaikan kembali kepada pihak terkait,” paparnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyimpangan, seperti adanya penyerobotan tanah, Kariyono menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apapun.

“Jika nantinya ditemukan adanya permasalahan seperti penyimpangan batas atau tumpang tindih, langkah pertama adalah melakukan mediasi antar pihak yang berbatasan. Kami mengupayakan penyelesaian masalah batas terlebih dahulu,” jelasnya.

Proses pengukuran ulang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kudus.

Hingga saat ini, Kantor ATR/BPN Kabupaten Kudus masih menunggu hasil akhir pengukuran dan akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur jika ditemukan permasalahan.

“Kami berupaya untuk menjaga keadilan dan memastikan penyelesaian sengketa tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.