Kudus, ISKNEWS.COM – Merujuk UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi, tidak bernomor induk, tak menerima pensiun, sehingga bila pimpinan instansi tak membutuhkan karyanya, bisa berpamitan.
Sedangkan ASN adalah pegawai tetap pemerintah, mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mendapat pensiun bila purna tugas, kecuali dipecat dengan tidak hormat. Hal yang menyangkut kebutuhan dasar manusia diantaranya pekerjaan, hal ini krusial bila terhalang.
Berita pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS, merupakan berita ekstra aktual. Pada awal tahun 2017 lalu, muncul wacana merevisi UU ASN terkait honorer yang (akan) menjadi ASN tanpa tes (hanya seleksi administrasi dan validasi -red).
Wacana tersebut terhalang tembok yakni UU No 5/2014 tentang ASN bahwa pegawai honorer dan non honorer bila ingin menjadi calon PNS harus tes tertulis yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian yang menangani ASN/PNS sesuai dengan formasi.
Lantas, mengapa honorer (dulu dikenal istilah K1) diangkat menjadi CPNS yang tanpa seleksi atau tes tertulis?
Menurut Moh Rosyid, dosen STAIN Kudus, dalih Komisi ASN, bila menjadi CPNS tanpa tes, berdampak menurunnya kualitas aparatur negara dan melumpuhkan pengawasan sistem merit atau bisa diartikan kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
“CPNS/PNS tak hanya setia mengabdi, juga profesional dan kualitas. Di sisi lain, bila pengangkatan honorer langsung menjadi CPNS tahun 2017, negara harus menyediakan gaji tambahan fantastis minimal Rp 23 triliun per tahun,” katanya.
“Menyikapi hal tersebut, maka dalam UU ASN ada istilah baru yakni PPPK (dalam dunia industri dikenal outsourcing, karyawan kontrak), terlebih PPPK,” lanjut Rosyid, “Lazimnya lebih taat aturan dan takdzim atasan karena ‘nasibnya’ mudah digoyang oleh atasan dengan dalih tak dibutuhkan lagi. Di sisi lain, pemberhentian PNS dengan prosedur yang panjang dan lama bila melanggar disiplin pegawai yang non berat.”
“Menyikapi hal ini, bagi pegawai honorer tak perlu gundah, bila bekerja dengan baik dan kreatif, berdoa dan beribadah dengan khusuk, yakinlah jalan rizki selalu mengalir dalam bahasa agama dikenal istilah berkah,” tandas pegiat toleransi lintas agama di Kudus ini. (AJ/AM)






