Izin PT. Parkland Diminta Ditinjau Ulang

oleh -902 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Izin PT. Parkland Word Indonesia (PWI) yang berada di Desa Pelang Kecamatan Mayong diminta untuk ditinjau kembali. Hal ini lantaran perusahaan yang memproduksi sepatu itu menyalahi beberapa aturan. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Celcius Didit Endro, saat audiensi di ruang serbaguna DPRD Jepara, Kamis (4/5/2017). Hadir dalam audiensi itu, Wakil Ketua DPRD Jepara Purwanto, Pratikno, perwakilan PT. PWI dan sejumlah perwakilan OPD di Jepara.

Didit menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, terjadi perubahan  dokumen lingkungan perusahaan. Dimana awalnya Amdal tetapi berubah jadi UKL/UPL. Selain itu juga luasan lahan perusahaan berbeda-beda, di UKL/UPL 29 ha dan  yang memiliki UKL/UPL hanya 14 ha. “Sedangkan  versi konsultan Amdal 30,7 hektar, namun berdasarkan tinjauan lapangan ditemui luasan lahan sekitar 31 hektar,” kata Didit di hadapan forum.

Lebih lanjut Didit menambahkan, di dalam Perda RT/RW juga disebutkan bahwa di Desa Pelang Kecamatan Mayong merupakan kawasan industri non polutan. Sosialisasi Amdal  juga baru dilakukan 10 April tapi bangunan pengembangan sudah terjadi. “Unsur yg dilibatkan tidak jelas dan tidak memenuhi unsur keterwakilan. Konsultan tidak paham yang harus dilibatkan,” jelasnya.

Berdasarkan temuan-temuan itu, dapat disimpulkan PT. PWI tidak layak beroperasi di Jepara. Beberapa hal yang menyalahi yakni proses penerbitan dokumen lingkungan dan perizinan terindikasi ada penyimpangan. “Yang jelas terjadi kebohongan publik baik dari sisi luasan pabrik. Pajak tanah yang dibayar juga masih atas nama warga,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fatkurrahman mengungkapkan, perubahan dari Amdal ke UKL/UPL berdasarkan arahan dari  BLH propinsi. Konsultasi publik juga tidak perlu lantaran hanya UKL/UPL. “BLH sudah mengingatkan untuk hentikan pembangunan konstruksi menunggu izin lingkungan  baru,” katanya.

Muji perwakilan dari PT. PWI mengungkapkan, pihaknya siap melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang dianggap salah. Soal pajak yang masih atas nama pribadi lantaran sertifikat perusahaan yang belum jadi. “Intinya kita siap memenuhi segala syarat baik regulasi lokal maupun regulasi lain sesuai yang di syaratkan,” katanya. (ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.