Kudus, isknews.com – Kisruh dugaan korupsi di tubuh organisasi yang mebidangi dunia olahraga yakni KONI Kudus di era kepemimpinan Imam Triyatno terus berkembang hampir seratusan pengurus, pemain, hingga vendor telah dipanggil oleh penyidik Kejari untuk diperiksa.
Terakhir Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Henriyadi W Putro, kepada awak media menyebut bahwa salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bernama Rinduwan turut memperoleh aliran dana dari mantan ketua KONI yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus tahun 2022-2023 yang kini sedang diperiksa secara marathon oleh penyidik Kejari Kudus.
Pernyataan itu disampaikan pihak Kejari usai melakukan pemanggilan kepada 53 ketua pengurus kabupaten (Pengkab) olahraga di Kudus dipanggil kejaksaan untuk melakukan klarifikasi dan arahan dari BPKP, Jumat (01/03/2024) lalu.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan bahwa ada aliran dana dari KONI ke salah satu anggota DPRD Kudus. Uang itu diserahkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto kepada anggota DPRD Kudus bernama Rinduwan untuk membayar hutang. Jumlahnya sekitar 600 juta rupiah.
Dengan adanya informasi itu, Kejari Kudus saat ini masih menunggu iktikad baik dari anggota DPRD yang dimaksud, untuk segera mengembalikan uang tersebut.
“Sebab, uang yang diterima Rinduwan merupakan uang milik KONI Kudus, bukan milik pribadi Imam Triyanto,” kata Henriyadi beberapa waktu lalu.
Menanggapi pertanyaan wartawan atas tudingan itu, anggota DPRD Kabupaten Kudus, Rinduwan pun buka suara mengenai informasi yang ramai beredar. Ia membenarkan bahwa Imam Triyanto pernah memberikan uang kepadanya secara tunai sebagai pembayaran hutang. Nominalnya sekitar 600 juta rupiah yang pernah dihutang Imam pada 2021 dan baru dibayarkan pada 2022.
“Pada waktu itu dia hutang pribadi sama saya dan rekan saya, jadi uang sebesar itu milik dua orang. Dia (Imam Triyanto) hutang tahun 2021 dan pada tahun 2022 baru dikembalikan, tapi saya tidak tahu uang itu dari KONI atau tidak,” terang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Minggu (03/03/2024).
Rinduwan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu bahwa pembayaran hutang Imam ke dirinya ternyata menggunakan uang milik KONI.
“Gak tahu kalau dari KONI, dia itu datang kesini membayar hutang ke saya,” tegasnya.
Kemudian, menanggapi permintaan Kejaksaan Negeri Kudus yang meminta agar uang pembayaran hutang tersebut dikembalikan, Rinduwan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kejari Kudus.
Terlebih menurutnya, uang yang diterima akadnya sebagai pembayaran hutang pribadi, bukan atas nama organisasi apapun.
“Saya akan konsultasi dengan Kejaksaan terlebih dahulu baiknya bagaimana,” ujar Rinduwan.
Di samping itu, Rinduwan mengungkapkan bahwa di tahun 2023, Imam kembali berhutang kepadanya. Atas nama KONI Kudus, Imam diceritakan Rinduwan, meminjam sejumlah uang darinya.
Hutang baru itu pun dikatakan Rinduwan belum dikembalikan padanya sampai saat ini. Ia dibuat semakin bingung, ketika anggaran untuk Porprov tahun 2023 telah cair, tiba-tiba Imam Triyanto mengundurkan diri sebagai Ketua KONI Kudus.
“Saya juga bingung, saya konsultasikan ke kejaksaan dulu baiknya bagaimana,” kata Rinduwan. (YM/YM)