Diperiksa 6 Jam Lebih oleh Penyidik Kejari, Hartopo Jelaskan Alur Dana Hibah KONI Kudus

oleh -3,007 kali dibaca
Bupati Kudus diperiksa selama 6.5 jam oleh tim penyidik Kejari terkait mekanisme dana hibah KONI Kudus, Rabu 20/12/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – HM Hartopo, Bupati Kudus periode 2018-2023 datang memenuhi panggilan penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sebagai saksi atas kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu, 20 Desember 2023.

Menurut Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Kudus Arga Maramba, Hartopo hari ini datang ke Kejari Kudus untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Posisi Hartopo diperiksa selain sebagai Bupati Kudus juga sebagai Ketua Pengkab Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Kabupaten Kudus.

“Ya hari ini ada pemeriksaan saksi mantan Bupati Kudus, terkait masih dalam dugaan tindak pidana korupsi di KONI, Selain Hartopo juga turut diperikasa pihak penyedia jersey Porprov dan penyedia katering yakni Safana Firdaus dan Sukma Oni. Jadi ada tiga saksi yang diperiksa penyidik hari ini,” ungkapnya.

Bupati Kudus periode 2018-2023 HM Hartopo usai diperiksa oleh tim penyidik Kejari Kudus (Foto: YM)

Lebih lanjut, Arga mengatakan bahwa Hartopo datang memenuhi panggilan sekitar pukul 08.30 WIB. Tanpa didampingi istri atau orang terdekat. Ia diperiksa lebih dari 6 jam, terhitung 08.30 WIB hingga 15.00 WIB, Hartopo diberondong puluhan pertanyaan terkait mekanisme pemberian dana hibah untuk KONI Kudus di tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Pada sore jelang akhir pemeriksaan, Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro saat akan meninggalkan kantor Kejari kepada awak media mengatakan, bahwa Hartopo dimintai keterangan, karena sebagai mantan Bupati Kudus dirinya memahami mekanisme pemberian dana hibah kepada KONI.

“Pak Hartopo kita mintai keterangan sehubungan dengan proses pemberian hibah oleh pemerintah daerah di masa beliau menjabat sebagai bupati,” ungkap Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro.

Selama penyelidikan, Hartopo dikatakan Kajari koorperatif. Surat panggilan pertama diserahkan, Hartopo langsung datang memenuhi panggilan dari Kejari Kudus.

Setelah penyelidikan Hartopo, Kajari Kudus mengatakan bahwa sejumlah pengurus KONI Kudus akan kembali dipanggil Kejari.

“Pengurus KONI akan kami panggil kembali, bendahara, orang-orang yang pernah menerima aliran dana terkait keuangan KONI,” ungkap Henriyadi.

Sebelum meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Hartopo tidak langsung masuk mobil dan memberikan kesempatan awak media untuk bertanya.

Dalam keterangannya, Hartopo mengatakan bahwa mekanisme hibah untuk KONI Kudus yang menjadi fokus penyelidikan kali ini.

“Dari awal saya membuat SK, lalu ada pembahasan di DPRD, setelah pembahasan dievaluasi gubernur, jadi APBD, hingga dikaji biro hukum, BPPKAD,” jelas Hartopo.

Pihaknya pun memastikan bahwa dalam mekanisme penganggaran sudah sesuai. Bila ada kecolongan hingga terjadi korupsi, hal itu terjadi setelah Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diserahkan kepada masing-masing penerima.

“Terkait penganggaran sudah sesuai mekanisme. Jadi setelah hibah dikucurkan di sana (KONI Kudus) sesuai NPHD, ya sudah. Bupati tidak ikut cawe-cawe (ikut campur), hibah sudah tanggung jawab KONI,” jelas Hartopo.

Lebih lanjut, Hartopo juga siap datang kembali ketika ada pemanggilan dari Kejari Kudus. Namun untuk saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan ada pemanggilan lanjutan.

“Kalau ada lagi, selalu siap. Ini dalam memberikan keterangan di dalam penyelidikan untuk memperlancar proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Di samping sebagai Bupati Kudus, Hartopo juga dimintai keterangan terkait dirinya sebagai ketua Pengkab Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Kabupaten Kudus.

Menurutnya, pada 2020-2022 Pengkab PBFI tidak mendapat anggaran sama sekali. Namun di tahun 2023, PBFI mendapat anggaran senilai Rp 100 juta.

“Tapi semuanya telah saya mendapatkan kepada pelaksana harian, baik itu pengelolaan keuangan hingga lainnya, semua di pelaksana haria,” tegasnya.

Di samping itu, Kasubsi Penyidikan Pidsus pada Kejari Kudus, Haris Ibawi menjelaskan bahwa selama penyelidikan, Hartopo koorperatif dalam menjawab setiap pertanyaan dari tim penyidik.

“Semuanya kooperatif. Ada lebih dari 20 pertanyaan. Kita (mengajukan pertanyaan) dengan berdasarkan dokumen, beliau (Hartopo) menjawab sambil mengingat,” ungkapnya.

Haris mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan. Untuk pemanggilan Hartopo selanjutnya, pihaknya belum tahu pasti kapan waktunya.

“Pemanggilan lagi, menyesuaikan jadwal semua pihak,” katanya.

Untuk itu, terkait kemungkinan bertambahnya tersangka lainnya selain IT atas kasus korupsi dana hibah KONI Kudus, Kejari Kudus perlu melihat perkembangan hasil penyelidikan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.