Kudus, isknews.com – Persidangan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, sudah mencapai persidangan kesembilan pada Rabu, 17 Juli 2024. Dalam sidang perkara nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang tersebut, terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge).
Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kudus, Haris Abdur R, membenarkan hal tersebut. “Dalam sidang terakhir, pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan untuk sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 31 Juli 2024,” ujar Haris didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N. Wibowo, pada Selasa (23/07/2024).
“Infonya mereka akan mendatangkan 3 orang saksi dan 1 orang ahli. Tapi karena saksi ahli itu biasanya butuh biaya, bisa saja datang bisa juga tidak,” tambah Haris.
Membahas tentang fakta persidangan sejauh ini, Haris menjelaskan bahwa banyak saksi telah didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidaknya ada 20 orang saksi yang telah memberikan kesaksian terkait adanya kerugian negara atas tindakan terdakwa selama menjadi Ketua KONI Kudus 2021-2023.
Menurut Haris, semua saksi yang dihadirkan JPU memberatkan Imam. Meski begitu, Imam tetap kooperatif bahwa apa yang terjadi memang seperti yang disampaikan para saksi. Namun, Imam berdalih bahwa uang yang diterimanya dari Pengurus Kabupaten (Pengkab) Olahraga merupakan hutang.
“Uang yang sudah diserahkan ke tiap Pengkab, kemudian Pengkab mengembalikan sebagian uang itu ke Imam, akadnya hutang,” terang Haris.
Meski begitu, JPU menegaskan bahwa tindakan Imam menyalahi aturan sebab menggunakan uang negara tidak sesuai peruntukannya. Terlebih, saat itu Pengkab di Kudus sangat membutuhkan banyak anggaran untuk persiapan kompetisi olahraga.
Lebih lanjut, Haris menyampaikan total kerugian negara atas perbuatan Imam selama tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp 2,394 miliar. Dengan rincian, tahun 2021 senilai Rp 39,5 juta, tahun 2022 Rp 1,455 miliar, dan tahun 2023 Rp 900 juta.
Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Kudus telah menerima uang pengembalian dari sejumlah pihak yang tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi ini, totalnya Rp 800 juta. Selain itu, ada pula mobil jenis Innova Venturer dan Daihatsu Xenia yang juga telah disita.
“Uang itu dari sejumlah pihak, ada dari pihak penyedia jersei 75 juta rupiah, rekan pribadi Imam yang tidak ada hubungannya dengan KONI sebesar 75 juta rupiah (Imam membayar hutang menggunakan uang KONI), serta dari pihak lainnya,” jelas Haris.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (YM/YM)