Jelang Akhir Tahun, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibekuk di Kudus

oleh -407 Dilihat
Polres Kudus mengungkap tiga kasus pencabulan anak yang seluruhnya berawal dari perkenalan di dunia maya. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur masih menjadi ancaman serius, terutama dengan maraknya interaksi bebas di media sosial. Menjelang akhir tahun 2025, Polres Kudus mengungkap tiga kasus pencabulan anak yang seluruhnya berawal dari perkenalan di dunia maya.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi asusila terhadap korban anak di bawah umur di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Kudus.

Modus yang digunakan hampir serupa, yakni merayu korban melalui media sosial hingga mengajaknya menginap di hotel.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, kasus pertama dilakukan oleh pelaku berinisial MS (20), warga Kecamatan Mejobo.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban perempuan berusia 14 tahun asal Kabupaten Pati pada Juni 2024 lalu di sebuah hotel di wilayah Kudus.

“Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Bahkan, korban diancam akan disebarkan videonya apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” terang AKBP Heru, Kamis (18/12/2025).

Setelah dilakukan pengejaran selama enam bulan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada November 2025 di Kota Baru, Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, dua kasus serupa juga terjadi terhadap korban gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Jati. Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menjelaskan, pelaku berinisial EDL (29), warga asal Cilacap, melakukan perkenalan melalui media sosial sebelum mengajak korban menginap di hotel di wilayah Kudus.

“Pelaku bahkan sempat membawa korban ke Malang, Jawa Timur,” ungkap AKP Danail.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pelaku EDL sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan sebelum akhirnya diringkus di Malang pada Rabu, 3 Desember 2025.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan pelaku berinisial SE (19), warga Kabupaten Grobogan, yang melakukan perbuatan asusila terhadap korban perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Jati pada awal Januari 2024.

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kudus dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kudus mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah terulangnya kasus serupa.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :