Jelang Kampanye Pilkada 2024, KPU Kudus Tegaskan Aturan dan Lokasi Kampanye

oleh -493 kali dibaca
KPU Kudus sosialisasikan regulasi kampanye Pilkada serentak 2024 di Hotel Kenari Kudus, Selasa 24/9/24 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mulai menyosialisasikan regulasi kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Bertempat di Hotel Kenari Kudus, acara ini dihadiri oleh Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus, serta perwakilan dari partai politik pengusul, pada Selasa (24/09/2024).

Pasangan calon yang hadir adalah nomor urut 1, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, serta pasangan nomor urut 2, Hartopo dan Mawahib. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait aturan kampanye, termasuk larangan dan jadwal kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) KPU Kudus nomor 779 tentang lokasi yang boleh dipakai untuk kampanye, serta larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Lokasi kampanye tidak berbeda jauh dengan Pemilu awal 2024 lalu. Namun, ada tambahan aturan, misalnya APK tidak boleh dipasang di angkutan umum karena dapat mengganggu pandangan,” ungkap Faisol.

Selain itu, SK KPU Kudus nomor 780 mengatur tentang jadwal kampanye. KPU menetapkan bahwa kampanye akan dimulai besok, Rabu, 25 September 2024, dengan deklarasi kampanye damai. Kedua paslon dijadwalkan melaksanakan kampanye damai bersama sejak pagi hingga siang hari.

Setelah deklarasi kampanye damai, masa kampanye terbuka akan dimulai pada 27 September hingga 23 November 2024. Dalam periode ini, kedua paslon akan bergantian melaksanakan kampanye di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Faisol juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan kampanye. Pelanggaran dalam kampanye akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Kami berharap semua peserta Pilkada bisa menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Kampanye damai esok hari merupakan awal dari upaya bersama mewujudkan Pilkada yang aman dan adil,” tutup Faisol.

Dengan aturan kampanye yang ketat, diharapkan kedua pasangan calon dapat bersaing secara sehat dan memberikan contoh baik bagi masyarakat Kudus selama masa kampanye Pilkada 2024. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.