Persiapan APBDes 2025, PMD Kudus Gelar Sosialisasi Produk Hukum Desa

oleh -546 kali dibaca
Foto: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus sosialisasi terkait produk hukum desa serta kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk persiapan tahun anggaran 2025, Rabu (5/12/2024). (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus menyelenggarakan sosialisasi terkait produk hukum desa serta kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk persiapan tahun anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh kepala desa dari seluruh Kudus ini berlangsung di Aula Dinas PMD Kudus, Rabu (5/12/2024).

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 berjalan sesuai peraturan. Ia menyampaikan bahwa pembagian pagu anggaran untuk setiap desa sudah ditentukan, tetapi masih diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan desa.

“Meskipun pembagian anggaran sudah diinformasikan, masih ada sejumlah hal yang perlu dibahas lebih detail, seperti aturan terkait dana desa dan penerapan aplikasi pengelolaan keuangan. Waktu yang tersisa sebelum akhir tahun semakin mendesak, sehingga kami perlu memberikan arahan terkait kebijakan utama dalam penganggaran desa untuk 2025,” jelasnya.

Famny menekankan bahwa kebijakan pengelolaan keuangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk sekretaris desa dan bendahara desa. “Kepala desa bertanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa. Sementara sekretaris desa bertindak sebagai pelaksana teknis, dan bendahara desa mencatat serta mengelola setiap pengeluaran dan anggaran desa,” tambahnya.

Tujuan utama sosialisasi ini adalah mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan anggaran desa yang dapat menghambat pembangunan. Dengan pemahaman yang lebih baik, seluruh pihak yang terlibat diharapkan mampu menjalankan perannya dengan efektif.

Famny juga menyoroti pentingnya penerapan aplikasi sistem keuangan desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, PMD Kudus berharap setiap desa dapat mempersiapkan APBDes 2025 dengan matang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan PMD Kudus dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang optimal. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.