Bawaslu Kudus, Sanksi Tegas Menanti ASN yang Tak Netral di Pilkada

oleh -343 Dilihat
Suasana sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka Netralitas PNS yang digelar oleh Bawaslu Kudus di Hotel Kenari, Selasa 10/9/24 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menggencarkan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk menekan praktik ketidaknetralan ASN yang sering terjadi selama proses pemilu.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, disela-selai sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka Netralitas PNS yang digelar di Hotel Kenari Kudus, menyampaikan bahwa kurangnya pemahaman ASN terhadap regulasi netralitas menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran.

“Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 2 UU nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi: Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” katanya, Selasa (10/09/2024).

Termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang hak, kewajiban, dan tugas ASN di Indonesia.

Bawaslu juga menegaskan pentingnya penerapan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi secara masif untuk memastikan ASN memahami dan mematuhi aturan netralitas,” kata Minan.

Sosialisasi ini diadakan pada Selasa, 10 September 2024, bertempat di Aula pertemuan Hotel Kenari Kudus. Acara tersebut diikuti oleh puluhan ASN secara langsung dan lebih dari 700 peserta melalui Zoom serta YouTube Bawaslu Kudus.

Dalam sosialisasi, Minan menjelaskan bahwa ASN sebagai abdi negara harus netral selama tahapan Pilkada, sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Dalam Negeri, Bawaslu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara juga mengatur pedoman netralitas ASN.

“Peraturan ini memberikan batasan jelas seberapa jauh ASN terlibat dalam Pilkada,” tambah Minan.

“ASN dilarang ikut kampanye atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Meski demikian, ASN masih boleh menghadiri kampanye terbuka untuk mendengarkan visi misi calon, namun tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye tertutup.

“ASN punya hak pilih, tapi mereka tidak boleh ikut forum internal paslon,” jelasnya.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan atribut pasangan calon atau menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun.

“Jika menghadiri kampanye salah satu paslon, ASN harus menghadiri kegiatan paslon lain juga,” kata Minan.

Sampai saat ini, Bawaslu Kudus belum menerima laporan terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Minan berharap tidak ada ASN yang melanggar, karena pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi pidana.

“Jika ditemukan bukti pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi kepada atasan ASN, dan Bupati yang berhak menjatuhkan hukuman,” tutup Minan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.