JPPA Kudus Terima Laporan Dugaan Pencabulan Oknum Kades Terhadap Anak Kandung, Tragis!

oleh -28 Dilihat
Ketua JPPA Kudus, Haniah (kiri) dan Sekretasi JPPA Kudus, Lestari (kanan). (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus telah menerima laporan dugaan pencabulan seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus terhadap anak kandungnya sejak anak tersebut berusia 8 tahun.

Haniah, Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Kamis, 10 Oktober 2024 kepada awak media menceritakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada JPPA Kudus pada 2 Mei 2024 lalu.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku bahwa pelaku, yang merupakan ayah kandungnya, telah melakukan tindakan dugaan pencabulan yang berlanjut hingga menjadi kekerasan seksual sampai korban berusia 19 tahun.

“Korbannya dipaksa untuk melayani pelaku layaknya suami istri, meskipun oknum kades tersebut sudah memiliki istri sah yang merupakan ibu tiri korban, Sementara Ibu kandung korban diketahui telah meninggal pada tahun 2021.” jelas Haniah.

Haniah menambahkan bahwa korban mengalami perlakuan buruk dengan ancaman dari pelaku, yang terjadi hampir setiap malam. Oknum kades tersebut diketahui telah menikah tiga kali. Korban adalah anak dari istri kedua, sedangkan istri pertama tidak memiliki keturunan dan telah pisah rumah, dan istri ketiga masih tinggal serumah.

“Korban tidur se kamar dengan pelaku dan adiknya, sementara istri sah pelaku tidur di kamar terpisah,” imbuhnya.

Setelah seminggu dari laporan awal, JPPA Kudus telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Kudus. Namun, proses hukum dinilai berjalan sangat lamban.

Haniah menyatakan, “Kami sudah memberikan bukti rekaman CCTV dan dokumen lain, tetapi belum ada solusi untuk kasus ini.”

Beberapa waktu lalu, JPPA Kudus juga telah mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati Kudus dan Dinas Sosial P3AP2KB Kudus untuk meminta dukungan dalam menangani kasus ini. “Kami berharap ada dukungan dari Pemkab, terutama mengingat oknum kades seharusnya menjadi panutan masyarakat,” tambah Haniah.

Sementara itu, Any Willi, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Sosial P3AP2KB, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari JPPA satu minggu yang lalu. “Rapat bersama JPPA seharusnya berlangsung hari ini, tetapi terpaksa diundur hingga minggu depan karena ada keperluan lain. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah rapat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2024) mengatakan jika kasus tersebut tengah tahap penyidikan kepolisian, “Kasus (tersebut) masih tahap penyidikan,” ungkapnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :