Jual Beli Rokok Elektrik Berujung Di Penjara

oleh -335 Dilihat

Demak, isknews.com – Bagi para penjual dan pembeli harap berhati-hati, masalah jual beli bisa berakhir di jeruji besi, peristiwa ini dialami oleh AS alias Joni (35) dan Roman warga Pondok Majapahit II Desa Bandung Rejo Kecamatan Mranggen Demak.

Gara-gara masalah jual beli rokok elektrik, pelaku nekat menembak temannya sendiri yang bernama Saichu Amy Hamzah (26) warga jalan Tenggang Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari Semarang menggunakan Softgun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka ringan di bagian kakinya. Pelaku sendiri berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polres Demak berikut barang buktinya berupa sebuah airsoft gun merek Zcolt Defender serises 90 warna perak berikut empat butir peluru dan gas, kayu sepanjang 80 cm, handphone Nokia warna hitam, dan rokok elektrik merek Wismec warna hitam beserta dusnya seharga Rp 2 juta.

Menurut Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban dan pelaku terjadi kesepakatan jual beli rokok elektrik. Untuk itu, korban kemudian mendatangi pelaku di rumahnya sembari membawa rokok elektrik pesanan pelaku. Namun saat tengah dilakukan negosiasi di rumah pelaku, datang teman pelaku bernama Rolan dengan membawa tongkat yang langsung dipukulkan ke kepala korban sampai beberapa kali hingga korban terjatuh. Bukan itu saja, pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun dan menembakkannya ke kaki korban. “Korban disuruh datang ke rumah pelaku, dimana sudah ditunggu oleh pelaku dan temannya. Setelah sampai di rumah pelaku, korban lalu dipukul dan ditembak kakinya menggunakan airsoft gun,” jelas Kapolres.

Setelah itu, pelaku mengambil rokok elektrik dari dalam tas korban, sedangkan teman pelaku berusaha meminta uang kepada korban namun tidak diberikan. Usai kejadian korban diusir pergi oleh kedua pelaku, sembari diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Namun korban tidak bergeming dan tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak.

Selanjutnya pelaku sendiri akhirnya berhasil ditangkap petugas, usai mendapatkan laporan dari korban. “Dengan demikian Para pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, saat ini mereka masih kami tahan di ruang tahanan Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut”.ujarnya. (Wh)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.