Kudus, isknews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Henriyadi W Putro mengakui bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi terkait adanya suap dan gratifikasi dalam penyelenggaraan seleksi pengisian perangkat desa (Perades) di Kudus. Ia bahkan berjanji akan membentuk tim untuk menindaklanjuti indikasi tersebut.
Menurutnya, kondisi dan pola-pola seperti itu memang sudah seringkali terjadi pada saat ada kegiatan pengisian dan rekrutmen perangkat desa di sejumlah daerah. Pihaknya juga menunggu peran serta dan laporan masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tersebut.
“Visi dan misi saya kedepan adalah bagaimana Kabupaten Kudus bisa di minimalisir tidak pidana korupsi,” kata Henriyadi W Putro saat perkenalan sebagai kajari Kudus dan media gathering dengan sejumlah awak media yang tergabung dalam PWI dan IJTI di sebuah rumah makan di Singocandi Kudus, Kamis (16/03/2023).Kamis (16/03/2023).
Henriyadimenggantikan menggantikan Ardian yang sekarang diperomosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Maluku di Sofifi. Sebelumnya dia adalah Kajari di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
“Target kami adalah berhasil mengungkap kasus korupsi diwilayah Kudus, dulu di waktu masih di Kalimantan kami pernah mengembalikan kerugian negara hingga sebesar Rp 7 miliar lebih,” kata dia. (YM/YM)
.








